Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
INDOVIZKA.COM - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Status tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menemukan pidana dan alat bukti.
Itu dibenarkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut, KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” sebut Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Ali menyebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK mengatakan perkara Rafael Alun sudah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Seperti diketahui, Rafael jadi sorotan sebab punya harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, serta sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nomine dalam TPPU.
.png)

Berita Lainnya
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
1.260 Warga Kampar Jadi Korban Investasi Bodong, Polda Riau Didesak Beri Tindakan
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Bocah di Riau Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Penuh Luka Robek
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda