Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Samapta Polda Riau melakukan patroli di tempat perjudian gelper yang ada di Kota Pekanbaru, Senin (26/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Danton I Kompi I Ditsamapta Polda Riau, Ipda Muhammad Fatyo mengatakan, pembubaran tersebut mengacu terhadap peraturan daerah terkait wabah Covid-19.
"Jadi tempat gelper yang menyalahi aturan dan masih beroperasi di atas pukul 10 malam itu kita imbau untuk tutup dan pengunjungnya kami bubarkan," ucap Fatyo.
Hal itu juga berkaitan dengan Covid-19, masyarakat yang berkerumun wajib dibubarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari pantauan wartawan di lapangan, ada 4 titik tempat gelper di Jalan Riau yang dilakukan pembubaran oleh petugas kepolisian. 4 titik tersebut memang melanggar ketentuan perda yaitu masih beroperasi di atas jam 10 malam.
Pengunjung yang sedang bermain judi di tempat gelper melihat kedatangan polisi, langsung membubarkan diri.
Kata Fatyo, apabila tempat tersebut masih beroperasi di atas jam 10 malam, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup tempat judi tersebut.
"Kalau misalnya mereka masih beroperasi di atas jam 10 malam dan menyalahi aturan. Kami tidak segan-segan untuk menutup tempat tersebut," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
6 Napi Narkoba di Riau Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Densus Tangkap Anggota Teroris Yang Rencanakan Serang Polsek Kampar
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus