Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) tahun 2020 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam 30 menit, akhirnya Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus hanya bisa berserah kepada penyidik KPK.
Sikap Ihsan Yunus yang terkesan berserah kepada penyidik KPK itu dinyatakannya kepada wartawan saat dimintai keterangan atas hal-hal yang menjadi fokus pemeriksaan.
"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau ada yang mau ditanyakan, silakan ke penyidik," ujar Ihsan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) di gedung KPK.
Ia juga enggan bicara saat disinggung keterkaitannya dengan perkara suap Bansos Covid-19. Termasuk keterkaitan namanya yang turut disebut dalam rekonstruksi maupun terkait penggeledahan penyidik di kediamannya.
"Tanya ke penyidik saja ya. Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin," singkatnya.
Demikian juga saat disinggung terkait barang bukti yang diamankan penyidik saat penggeledahan. Politisi PDI-Perjuangan ini memilih irit bicara.
"Tanya sama penyidik ya," demikian Ihsan Yunus.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menggeledah rumah milik politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Rabu (24/1/2/2021). Menurutnya, KPK terlalu lambat untuk memeriksa Ihsan setelah hampir sebulan ia dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penggeledahan yang baru dilakukan kemarin justru membuat KPK bisa kehilangan barang bukti penting. Sebab, kuat dugaan Ihsan Yunus telah menghapus semua jejak keterlibatannya yang memungkinkan ia lepas dari dakwaan.
"Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian memang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti. Diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Boyamin mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang dinilai belum menjalankan tugasnya menindaklanjuti izin Dewan Pengawas KPK untuk perkara korupsi bansos Covid-19.
Praperadilan itu menunjukkan ada 20 izin yang sudah diterbitkan Dewan Pengawas sejak awal setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliri Peter Batubara. Namun, kata Boyamin, KPK tidak segera melakukan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Ihsan Yunus yang duduk di Komisi II DPR.
"Mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang," kata Boyamin.
Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak, jika perlu malam hari atau menjelang pagi," imbuhnya. Boyamin pun mengatakan KPK masih harus menindaklanjuti gugatannya dari sisa 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih I, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Ada empat mobil dengan sekitar 10 penyidik yang menyambangi rumah mewah tersebut. Penggeledahan berlangsung dari pukul 15.40 WIB hingga 17.55 WIB. Penyidik membawa dua koper dari dalam rumah yang tak diketahui isinya.
Ihsan Yunus diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19 saat penyidik KPK melakukan rekonstruksi perkara pada 1 Februari 2021 lalu. Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Syafii Nasution pada Februari 2021.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
.png)

Berita Lainnya
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
BC Dumai Amankan Ratusan HP Seludupan Asal Batam
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat