Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ditresnarkoba Polda Riau Sosialisasikan KUHAP dan KUHP kepada Personel Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi Quick Wins Reformasi Transformasi Polri sekaligus pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran Polres Pelalawan. Kegiatan ini digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Senin (9/3/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas personel kepolisian, khususnya penyidik yang bertugas dalam penanganan tindak pidana narkotika, agar semakin profesional dan memahami secara komprehensif aturan hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar, Amd., S.H., M.H. yang hadir langsung memberikan pemaparan materi kepada para peserta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH., S.I.K., M.M., Kanit Wasidik AKP Daren Maisar, S.H., serta AKP Dr. Mardiwel, S.H., M.H. yang juga memberikan pendalaman materi terkait implementasi KUHAP dan KUHP dalam praktik penyidikan.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Masril, S.H., M.H., Kanit Satresnarkoba IPDA Renti Herlina, S.H., para Kanit Reskrim dari Polsek jajaran Polres Pelalawan, serta seluruh personel Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya penyidik yang bertugas menangani perkara pidana, agar semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel, terutama yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dapat semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur, profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Quick Wins Reformasi Transformasi Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHAP menjadi hal yang sangat penting bagi setiap penyidik, karena KUHAP merupakan dasar hukum yang mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami atau menerapkan prosedur yang diatur dalam KUHAP dapat berdampak pada proses hukum suatu perkara. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para penyidik dapat semakin memahami dan menerapkan ketentuan tersebut secara tepat.
Selain membahas KUHAP, dalam kegiatan ini juga disampaikan materi terkait KUHP, khususnya mengenai perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana serta penerapannya dalam penanganan kasus, termasuk kasus narkotika yang menjadi fokus utama Ditresnarkoba.
Pendalaman materi kemudian dilanjutkan oleh AKP Dr. Mardiwel, S.H., M.H. yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait implementasi KUHAP dan KUHP dalam praktik penyidikan di lapangan. Dalam sesi ini juga dibuka ruang diskusi dan tanya jawab bagi para peserta untuk membahas berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polres Pelalawan, khususnya yang bertugas di bidang reserse dan penyidikan, dapat meningkatkan kualitas kerja serta semakin profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jajaran Polres Pelalawan dapat semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mampu menerapkannya secara maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Kapolda Riau Sorot 2 Wilayah di Pekanbaru, Paling Sering Terjadi Peredaran Narkoba
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi