Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditresnarkoba Polda Riau Sosialisasikan KUHAP dan KUHP kepada Personel Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi Quick Wins Reformasi Transformasi Polri sekaligus pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran Polres Pelalawan. Kegiatan ini digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Senin (9/3/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas personel kepolisian, khususnya penyidik yang bertugas dalam penanganan tindak pidana narkotika, agar semakin profesional dan memahami secara komprehensif aturan hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar, Amd., S.H., M.H. yang hadir langsung memberikan pemaparan materi kepada para peserta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH., S.I.K., M.M., Kanit Wasidik AKP Daren Maisar, S.H., serta AKP Dr. Mardiwel, S.H., M.H. yang juga memberikan pendalaman materi terkait implementasi KUHAP dan KUHP dalam praktik penyidikan.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Masril, S.H., M.H., Kanit Satresnarkoba IPDA Renti Herlina, S.H., para Kanit Reskrim dari Polsek jajaran Polres Pelalawan, serta seluruh personel Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya penyidik yang bertugas menangani perkara pidana, agar semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel, terutama yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dapat semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur, profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Quick Wins Reformasi Transformasi Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHAP menjadi hal yang sangat penting bagi setiap penyidik, karena KUHAP merupakan dasar hukum yang mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami atau menerapkan prosedur yang diatur dalam KUHAP dapat berdampak pada proses hukum suatu perkara. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para penyidik dapat semakin memahami dan menerapkan ketentuan tersebut secara tepat.
Selain membahas KUHAP, dalam kegiatan ini juga disampaikan materi terkait KUHP, khususnya mengenai perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana serta penerapannya dalam penanganan kasus, termasuk kasus narkotika yang menjadi fokus utama Ditresnarkoba.
Pendalaman materi kemudian dilanjutkan oleh AKP Dr. Mardiwel, S.H., M.H. yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait implementasi KUHAP dan KUHP dalam praktik penyidikan di lapangan. Dalam sesi ini juga dibuka ruang diskusi dan tanya jawab bagi para peserta untuk membahas berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polres Pelalawan, khususnya yang bertugas di bidang reserse dan penyidikan, dapat meningkatkan kualitas kerja serta semakin profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jajaran Polres Pelalawan dapat semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mampu menerapkannya secara maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq