Sebanyak 153.335 Ditetapkan KPU Meranti Sebagai DPS

Foto bersama usai Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS yang dilaksanakan di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (5/4/2023) pagi. (Halloriau)

INDOVIZKA.COM - - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 153.335 orang pemilih.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS itu dilaksanakan di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (5/4/2023) pagi.

Ketua KPU mengatakan total DPS terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 790.64 orang dan perempuan sebanyak 74.271 orang. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 709 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada pada 101 desa dan kelurahan dari 9 kecamatan.

Daftar jumlah pemilih di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 48.769 pemilih dengan rincian 24.885 pemilih laki-laki dan 23.884 pemilih perempuan, Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 14.806 pemilih dengan rincian 7.619 pemilih laki-laki dan 7.187 pemilih perempuan.

Kecamatan Rangsang sebanyak 15.080 pemilih dengan rincian 7.829 pemilih laki-laki dan 7.251 pemilih perempuan, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebanyak 13.769 pemilih dengan rincian 7.167 pemilih laki-laki dan 6.602 pemilih perempuan, Kecamatan Merbau dengan 11.454 pemilih dengan rincian 5.964 pemilih laki-laki dan 5.490 pemilih perempuan. Untuk Kecamatan Pulau Merbau sebanyak 12.190 pemilih dengan rincian 6.332 pemilih laki-laki dan 5.858 pemilih perempuan, Kecamatan Tebingtinggi Timur sebanyak 10.018 pemilih dengan rincian 5.250 pemilih laki-laki dan 4.768 pemilih perempuan, Kecamatan Tasik Putripuyu sebanyak 13.198 pemilih dengan rincian 6.792 pemilih laki-laki dan 6.406 pemilih perempuan, dan Kecamatan Rangsang Pesisir sebanyak 14.051 pemilih dengan rincian 7.226 pemilih laki-laki dan 6.825 pemilih perempuan.

"Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa bertambah dan berkembang sesuai dinamika di masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri," kata ketua KPU Kepulauan Meranti, Abdul Hamid.

Dikatakan terkait proses pemberian masukan dan tanggapan atas data DPS harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Tentu ada mekanismenya, harus mengisi form tanggapan dan disertai KTP dan KK sebagai dasar bagi kami untuk verifikasi," kata dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggaan maka proses tersebut berlanjut pada penyusunan DPS hasil perbaikan.

Sama halnya seperti penyusunan DPS dalam penyusunan DPS hasil perbaikan juga akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dalam hal ini Romi Indra selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memberikan beberapa masukan dan rekomendasi.

Romi mengatakan untuk PPK Kelurahan Selatpanjang Kota dan Kelurahan Selatpanjang Selatan tidak diberikan berita acara hasil pleno begitu juga dengan partai politik pada saat pleno di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang dan meminta KPU untuk memberikan pembinaan kepada kedua PPS tersebut.

"Jangan sampai ada kelalaian, hal yang dianggap biasa malah dibiasakan, kalau saat pungut hitung formulir C1 tidak diberikan bisa dikena pasal tindak pidana," ujarnya.

Romi Indra juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, stakeholder terkait dan partai politik untuk dikroscek nama-namanya, keluarga dan kerabat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti. Semangat kami dan KPU yakni sama-sama menjaga hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih," tuturnya.

Bawaslu mengapresiasi kinerja jajaran KPU Kepulauan Meranti dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah melakukan kerja dengan penuh tanggung jawab mendata ke setiap rumah warga. Terkait catatan temuan yang disampaikan agar menjadi evaluasi kedepan agar proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Muntarlih) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Terakhir disampaikan, KPU Kepulauan Meranti diminta untuk menginventarisir pemilih potensial yang belum terdata, selain itu pemilih yang tidak memenuhi syarat juga dipastikan sudah dicoret.

"Kami merekomendasikan ke KPU Kepulauan Meranti agar dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengupayakan warga kita yang akan berumur 17 tahun pada hari H untuk dilakukan perekaman e-KTP. Kami melihat
data dari DPHP yang direkap PPK terdapat sejumlah 4.229 Pemilih potensial non KTP elektronik yang belum melakukan perekaman. Selain itu dari total pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 24.434 orang ada yang telah meninggal dunia, ini dipastikan benar-benar sudah dicoret dari data pemilih," ungkapnya.

"Untuk diketahui, bahwa proses Coklit yang dilakukan Pantarlih tidak bisa melakukan pencoretan sepihak terhadap pemilih yang sudah meninggal tanpa adanya akte kematian atau surat kematian dari desa. Artinya masih banyak potensi pemilih yang sudah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih aktif. Ini harus diinventarisir lagi oleh jajaran KPU Meranti," pungkasnya. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar