Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Peredaran Ganja, Polsek Peranap Giring Tiga Tersangka ke Penjara
INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, tiga tersangka diamankan, dan digiring ke tahanan Polsek Peranap.
Tiga tersangka pengedar ganja kering itu adalah PC (34), warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap, dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.
Ketiga tersangka ini diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (20/2/2021) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Polsek Peranap.
Misran menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal, bahkan ada beberapa nama yang santer terlibat dalam peredaran ganja kering itu.
Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kamis 18 Februari 2021 malam, dilakukan lah penyelidikan. Proses penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir.
Pada pukul 22.00 WIB rumah tersebut digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial PC.
Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual di dalam kotak rokok dengan berat 60 gram. PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR alias Rinal.
Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR alias Rinal dirumahnya di Kelurahan Peranap. SR mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP yang ternyata sudah lama menjadi Taget Operasi (TO) Polsek Peranap.
Setelah semua keterangan dikumpulkan, tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB, tim berhasil mengamankan NP di rumahnya, tim menemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uang tunai hasil penjualan ganja Rp 1,9 juta, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran ganja.
NP mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu Polsek Peranap.
"Tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses selanjutnya, tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," pungkas Misran.
.png)

Berita Lainnya
Tinjau Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat-Jambi, Plh Sekda Riau Minta Dukungan Pemkab Inhu
Pj. Bupati Inhil Pimpin Apel Kesiap-siagaan Bencana Karhutla 2024
Bupati Kuansing Launching Pupuk Organik Bumdes Desa Luai
Pekanbaru Banjir Lagi, DPRD Tuding Pemko Tak Serius dan Tak Punya Tindakan Nyata
Jembatan Ambruk, Akses Kendaraan Roda 4 ke Pulau Kijang Tertutup
Ada Potensi Duet dengan SF Hariyanto, Abdul Wahid : Mungkin Saja
Bupati Pelalawan Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Pengerjaan Pengaspalan Program PPM/CSR PT. EMP Energi Riau
Kecam Teror Kepala Anjing ke Humas Kejati Riau, LMR: Tidak Bisa Dibiarkan
Dimulai Hari ini, Begini Syarat Ibu Hamil dan Menyusui untuk Suntik Vaksin Covid-19
Sekda Minta BPR Pekanbaru Kejar Piutang Sebesar Rp2,3 Miliar
Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk dan Baliho Kadaluwarsa, Rusak dan Dipasang Bukan Pada Tempatnya
Tekan Inflasi, Pemkab Inhil Gencar Laksanakan Pasar Murah di Setiap Kecamatan