Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi

MI (27), pelaku pembunuhan terhadap majikannya sendiri. (Humas)

INDOVIZKA.COM - Berakhir sudah pelarian MI (27), pelaku pembunuhan terhadap majikannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perumahan Witayu, Jalan Palas, Pekanbaru pada Jumat (28/4/2023).

Ia menceritakan, awal mula kejadian pada Rabu (15/4/2023) antara pelaku MI dengan korban SY (62) yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Antara pelaku dan korban ini terlibat cekcok dan adu mulut di sebuah rumah warga yang sedang direhab," kata Agung, Selasa (2/5/2023).

Lanjutnya, beberapa saat setelah adu mulut itu, pelaku yang merupakan pekerja harian lepas rehab rumah yang dikerjakan oleh korban mengambil balok atau broti 5 X 7 dengan panjang sekitar 1 meter.

"Kemudian secara diam-diam dari belakang, pelaku menghantam bagian kepala korban. Korban tersungkur dengan posisi tertelungkup. Tidak sampai disitu saja, korban kembali mengayunkan broti itu ke bagian punggung dan pinggang korban, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kepala berlumuran darah, mulut serta telinga juga mengeluarkan darah," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di dalam jok sepeda motor itu, ada dompet milik korban, handphone android, KTP, SIM serta barang lainnya.

"Warga sekitar yang sempat mendengar ribut-ribut di lokasi itu dan melihat korban sudah terkapar tidak bernyawa, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Selang beberapa menit kemudian, personel Polsek Seberida tiba di TKP mengevakuasi korban sekaligus olah TKP," ungkapnya.

Selanjutnya, Polsek Seberida berkoordinasi dengan Polres Inhu untuk backup penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku yang sudah kabur bersama istrinya menggunakan sepeda motor korban.

Hingga akhirnya pada Kamis (27/4/2023), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, saat itu juga Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera menuju Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Jumay (28/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Perumahan Witayu, Jalan Palas, Pekanbaru.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, telah membunuh korban yang merupakan majikannya. Kasus ini dilatarbelakangi oleh dendam, sebab pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja, kemudian, ada juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban," pungkasnya. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar