Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
PEKANBARU- Pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa usai dituntut hukuman oleh jaksa. Tak semestinya harus mendapat keringanan hukuman dalam pertimbangan majelis hakim.
Sepeti yang dialami terdakwa Ifdal, seorang direktur perusahaan yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ia yang sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian menyampaikan pembelaannya untuk mendapatkan keringan hukuman. Namun harapan Ifdal itu sirna, setelah mendengar putusan vonis majelis hakim pada sidang Selasa (18/2/20) tadi.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pembelaan yang disampaikan Direktur CV Mitra Mona itu, malah tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Sehingga dirinya bertambah lama mendekam dipenjara.
Berdasarkan putusan vonis majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Efrizal dan Abdul Aziz. Hukuman Ifdal dinaikan hakim dari tuntutan jaksa penuntut.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan," ucap Sorta.
Terdakwa yang merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim itu, sempat mempertanyakan keadilan yang dijatuhkan kepada dirinya. Namun majelis hakim menyarankan jika tidak puas atas putusan ini. Terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan upaya banding.
Sementara Wilsa Riani SH dan Pince SH, selaku jaksa penuntut yang menghadirkan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, Ifdal selaku Direktur CV Mitra Mona. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan dana di perusahaannya. Perbuatan Ifdal itu terjadi tahun 2015 hingga 2018.
Berawal, tahun 2015, terdakwa mendapat sebuah proyek dari PT Surya Dumai. Karena tidak memiliki modal kemudian terdakwa mengajak saksi Efrialdi dan istrinya Ernita untuk bergabung di perusahaannya CV Mitra Mona, sebagai pemodal membiayai proyek. Dan saksi Efrialdi diangkat sebagai Wakil Direktur CV Mitra Mona. Sedangkan Ernita istri Efrialdi diangkat sebagai Comanditer. Kedua suami istri ini dan juga korban, menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 2 miliar serta sebuah ruko dengan total nilai modal sebesar Rp 3.950.000.000, dengan catatan perjanjian keuntungan dibagi 50 persen 50 persen.
Tahun 2016, teerdakwa mendapat proyek dari PT Surya Dumai, diantaranya proyek Box Cluvert, serta pengerjaan sejumlah proyek proyek dari PT Surya Dumai ditahun berikutnya 2017, 2018.
Namun, setelah uang pengerjaan proyek cair dari PT Surya Dumai. Terdakwa mulai ingkar janji dengan pembagian fee. Bahkan secara diam diam terdakwa menarik dana perusahaan (CV Mitra Mona) tanpa sepengetahuan saksi Efriadil dan Ernita selaku pemodal.
Setelah dilakukan audit internal perusahaan, korban selaku Wakil Direktur dan Comanditer menemukan adanya penarikan dana yang dilakukan terdakwa. Sehingga jumlah total kerugian perusahaan serta fee saksi Efrialdi dan Ernita berjumlah sebesar Rp 677.252.963.
Karena merasa dirugikan dan ditipu terdakwa. Kedua saksi korban ini melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian.***(har)
.png)

Berita Lainnya
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Satpam Perampok BRLink di Pelalawan Terlilit Utang Karena Judi Online
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa