Pilihan
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
INDOVIZKA.COM- Irham (45) Warga Parit 2 Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil yang menjadi korban keganasan buaya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini terjadi, Minggu (29/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib malam. Kepala Desa Sialang Panjang H Yusuf Kurnain bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga sekitar turut melakukan pencarian korban.
Ilham yang bekerja sebagai petani ini dinyatakan hilang oleh warga setelah diterkam buaya. Korban diterkam predator air di belakang rumahnya saat melihat pancingannya yang diletakkan (ditajur) di sungai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kepala Desa Sialang Panjang H Yusuf Kurnain, kepada indovizka.com mengatakan pagi ini aparat desa bersama keluarga korban dan warga masih melakukan pencarian di sungai.
"Masih dilakukan pencarian pagi ini. Malam tadi gelap karena malam hari, jadi pagi ini dilanjutkan mencari korban," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis