Pilihan
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
INDOVIZKA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi SH MH menangapi serius dugaan korupsi proyek payung Masjid Agung An-Nur. Asisten Intelijen Kejati Riau sudah diperintahkan mengusut proyek.
Proyek senilai Rp42 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2022.
"Saya sudah perintahkan Asisten Intelijen untuk mengusut proyek payung tersebut," kata Supardi.
"Dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), melakukan analisa dan kemungkinan penegakan hukumnya," tambahnya.
Supardi mengatakan, dia juga sudah mendapat laporan mengenai tenaga ahli dalam proyek tersebut yang diduga palsu, seperti disebutkan Sekdaprov Riau, SF Haryanto.
"Saya juga sudah dapat laporan mengenai pernyataan Sekdaprov Riau yang menyebutkan memiliki bukti, saksi, dan data lengkap tentang tenaga ahlinya palsu. Mendapat lappran tersebut saya juga memanggil Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan diketahui proyek tersebut sebelumnya mendapat pendampingan dari Asdatun," kata dia.
"Jari ini juga saya sudah petintahkan Asintel dan Asdatun segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Riau, SF Haryanto, meradang di depan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat evaluasi capaian kinerja dan realisasi APBD Riau 2023, Inflasi dan Penanganan Karhutla, Selasa, 2 Mei 2023.
Tidak selesainya pemasangan dan pembangunan payung elektrik sudah jadi isu serta pembahasan media nasional.
"Saya miliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu. Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Bea Cukai Riau Ikut Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 50.500 Butir Ekstasi, Sindikat Gunakan Warga Tempatan
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi