Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya menangkap pelaku pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako di.jalang arengka, dengan modus upah bongkar yang selangit, yakni Rp1 juta.
Aksi premanisme yang dilakukan sekolompok orang yg mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) tersebut sempat viral di medsos. Bagaimana tidak, ditengah upaya pemrrintah memerangi corona justru ada kelompok yang memeras pengusaha sembako.
Dalam aksinya, para preman mematok upah bongkar Rp 1 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan, dan pelaku mengancam membakar truk bila tdk juga memberikan upah yang diminta.
Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020). Seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial hingga Minggu Siang (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.
“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di Pergudangan. Mereka mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” sambungnya.
"Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tsb langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tsb,” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020).
Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus pemerasan yang terjadi di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36)
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.
Sementara satu orang lagi anggota SPTI lainnya yang juga diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang Karena tidak penuhi permintaan upah 1 jt, dan ancaman akan bakar truk.
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH adalah sebagai orang yang melarang pengurus gudang utk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 bila tidak memberi upah bongkar sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang, agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
“Menurut keterangan tersangka JH Uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru. Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Penyeludupan 9 Orang PMI dan Ribuan Kayu Bakau ke Malaysia Digagalkan Polres Rohil dan Bea Cukai
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil Diburu Polisi
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah