Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan Mahkamah Agung memberi vonis bebas kepada kliennya atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada sidang kasasi yang akan datang. Tak cuma untuk Rizieq, Aziz berharap vonis bebas juga diberikan kepada Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Kami berharap MA membebaskan HRS, Habib Hanif serta dokter Andi Tatat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021.
Mengenai jadwal sidang kasasi untuk kasus RS Ummi Bogor, Aziz mengaku belum mengetahuinya. Sebab, selama ini sidang tersebut dilakukan secara tertutup. "Sidang tertutup hanya Majelis Hakim saja, kami tidak diundang," kata Aziz.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang kasasi hari ini, Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus kerumunan di Petamburan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan vonis kasus kerumunan Petamburan tersebut. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq Shihab telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ternyata, Oknum Polres Padang Panjang yang Tembak Wanita di Pekanbaru Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
Belum Sebulan Bebas, Tahanan Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara