Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan Mahkamah Agung memberi vonis bebas kepada kliennya atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada sidang kasasi yang akan datang. Tak cuma untuk Rizieq, Aziz berharap vonis bebas juga diberikan kepada Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Kami berharap MA membebaskan HRS, Habib Hanif serta dokter Andi Tatat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021.
Mengenai jadwal sidang kasasi untuk kasus RS Ummi Bogor, Aziz mengaku belum mengetahuinya. Sebab, selama ini sidang tersebut dilakukan secara tertutup. "Sidang tertutup hanya Majelis Hakim saja, kami tidak diundang," kata Aziz.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang kasasi hari ini, Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus kerumunan di Petamburan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan vonis kasus kerumunan Petamburan tersebut. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq Shihab telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
.png)

Berita Lainnya
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi
Aniaya Driver Ojek Online, Ratusan Ojol Pekanbaru Rusak Rumah Pelaku
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia