Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan Mahkamah Agung memberi vonis bebas kepada kliennya atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada sidang kasasi yang akan datang. Tak cuma untuk Rizieq, Aziz berharap vonis bebas juga diberikan kepada Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Kami berharap MA membebaskan HRS, Habib Hanif serta dokter Andi Tatat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021.
Mengenai jadwal sidang kasasi untuk kasus RS Ummi Bogor, Aziz mengaku belum mengetahuinya. Sebab, selama ini sidang tersebut dilakukan secara tertutup. "Sidang tertutup hanya Majelis Hakim saja, kami tidak diundang," kata Aziz.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang kasasi hari ini, Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus kerumunan di Petamburan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan vonis kasus kerumunan Petamburan tersebut. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq Shihab telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Berita Lainnya
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Istri Beli Obat, Suami Malah Gantung Diri di Dalam Rumah
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku