Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan Mahkamah Agung memberi vonis bebas kepada kliennya atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada sidang kasasi yang akan datang. Tak cuma untuk Rizieq, Aziz berharap vonis bebas juga diberikan kepada Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Kami berharap MA membebaskan HRS, Habib Hanif serta dokter Andi Tatat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021.
Mengenai jadwal sidang kasasi untuk kasus RS Ummi Bogor, Aziz mengaku belum mengetahuinya. Sebab, selama ini sidang tersebut dilakukan secara tertutup. "Sidang tertutup hanya Majelis Hakim saja, kami tidak diundang," kata Aziz.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sidang kasasi hari ini, Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus kerumunan di Petamburan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan vonis kasus kerumunan Petamburan tersebut. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq Shihab telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar