Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Calon PAW Ditentukan Partai Bukan Suara Caleg Terbanyak Kedua, Ini Penyebabnya!
PEKANBARU, INDOVIZKA COM - Sejumlah anggota DPD, DPR RI, hingga DPRD Kabupaten dan Kota terpilih periode 2024-2029 dipastikan akan maju pilkada serentak tahun ini, baik itu Pilgubri, Bupati dan Walikota.
Sejumlah nama anggota dewan yang disebut-disebut akan maju diantaranya, Parisman Ikhwan maju sebagai calon Walikota Pekanbaru, Ade Agus Hartanto maju sebagai calon Bupati Inhu, Agung Nugroho calon Walikota Pekanbaru, Abdul Wahid calon Gubernur Riau, hingga eks Gubernur Riau Syamsuar yang kabarnya akan maju kembali sebagai Gubernur Riau.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Pasal tersebut juga menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.
Lalu seperti apa aturan PAW anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan Kota yang maju Pilkada serentak?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Teknisnya anggota DPRD Kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Menanggapi aturan itu, Anggota DPR RI Abdul Wahid tidak menampikkan bahwa aturan pengganti antar waktu (PAW) setiap anggota DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten dan kota adalah perolehan suara terbesar kedua.
Namun kata Wahid, aturan ini tidak berlaku bagi caleg yang memiliki suara rendah sementara partainya lebih tinggi. Untuk itu katanya proses PAW ditentukan oleh partai yang bersangkutan.
"Kalau suaranya tinggi tentu dia yang dilantik sebagai PAW namun jika suara caleg rendah sementara suara partai tinggi, maka menentukan siapa yang duduk adalah partai," kata Wahid, Senin (26/03/24)***
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Sebut Presiden Erdogan Berencana Kunjungi Indonesia Awal 2022
Demokrat Tuding Pemerintah Manfaatkan Isu Siswi Non Muslim Pakai Jilbab Tutupi Masalah Korupsi Bansos
Bawaslu Pekanbaru Beri Catatan Hasil Pleno DPSHP KPU
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
PKB Riau Ajak Masyarakat Meranti Dukung Adil-Asmar Untuk Menuju Perubahan
Hafit Syukri - Erizal Optimis Dapat Dukungan Golkar di Pilkada Rohul 2020
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
Abdul Wahid Ikuti Halal Bi Halal Virtual Bersama Ketua Umum DPP PKB
Selain Konser, KPU Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
PKB Pekanbaru Buka Penjaringan Caleg, Cukup Buka dan Isi Link Ini di HP
Isu Golkar Duduki Aset Pemprov Riau Mencuat, Pengamat Sebut akan Pengaruhi Eksistensi Golkar
Capres Anies Baswedan Diagendakan Kampanye Akbar di Dumai