Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain Konser, KPU Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.
Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai," mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah," mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Tidak ketinggalan, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.
Peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," demikian petikan dalam aturan tersebut.
Diketahui, langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada menuai kritik dari banyak pihak. Tak lain dan tak bukan karena cemas penularan corona semakin tak terkendali jika konser musik dibolehkan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan. Komisi II DPR juga meminta agar aturan itu dicoret dari PKPU No. 10 tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Dengan demikian, kasus berpotensi meningkat terus jika konser boleh digelar karena bakal mengundang banyak massa.
"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan aturan undang-undang.
Nisa menjelaskan, tiga undang-undang yang mengatur pilkada, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, yang direvisi menjadi UU nomor 10 tahun 2016, lalu direvisi kembali jadi UU nomor 6 tahun 2020 tidak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.
"Memang tidak ada (dalam UU) kecuali KPU memaknai konser sebagai rapat umum, tetapi pesertanya dibatasi maksimal 100 orang," kata Nisa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Bazar diketahui merupakan satu dari tujuh jenis kampanye yang diatur dalam pasal 63 PKPU Nomoe 10 Tahun 2020.
Jenis-jenis kegiatan selain bazar yakni ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan aturan terkait penyelenggaraan jenis kampanye itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa kemarin.
.png)

Berita Lainnya
Presiden PKS Lantik Pengurus DPW PKS Riau, 7 Anggota DPRD Isi Jabatan Strategis
Tutup Rapimnas Partai Golkar, Airlangga Ingin UU Cipta Kerja Cepat Diimplementasikan
Golkar Bantu Korban Bencana Kalsel-Sulbar Senilai Rp4,75 Miliar
DPC PKB Bengkalis Salurkan APD ke Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas
Dani M Nursalam Jadi yang Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada di PDIP
Wasekjen Demokrat Minta Moeldoko Kesatria Mundur dari KSP
Teriakan Dukung H Dani M Nursalam jadi Bupati Inhil Menggema di Pulau Kijang
Surat Berisi Skenario Pelengseran GUS DUR Ditemukan Jurnalis
AHY Dipolisikan Marzuki Alie Atas Perbuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Ini Nama-nama Calon PAW 6 Anggota DPRD Riau yang Mundur Karena Maju Pilkada
Para Bupati Terpilih Jagoan Partai Hadir di Muswil PKB Riau
Pra Muscab ke-5 DPC PKB Inhil Hasilkan Satu Nama Kandidat Ketua