Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Digugat Agus Purwanto, Ini Sikap Demokrat Riau
PEKANBARU- Eks Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto melayangkan gugatan terhadap sejumlah pejabat Partai Demokrat.
Gugatan ini dilayangkan Agus ke Pengadilan Negeri Kota Dumai, pasca dirinya diganti dari kursi pimpinan legislatif Kota Dumai.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa pergantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
“Pergantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat,” kata Arwan, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, pergantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Sehingga setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.
“Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat,” tegasnya.
Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus.
“Ya sebagai partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap,” pungkas Arwan.
Diberitakan sebelumnya, Agus Purwanto yang juga Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau, akan memperkarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Bukan hanya AHY, Ia juga akan menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Arwan Citra Jaya, DPC Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Dumai Prapto Sucahyo dan Sekretaris DPC Dumai Hariyadi Suparlan.
Gugatan tersebut terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto. Agus mengaku merasa dizalimi karena diganti. Sebab, dirinya sebagai kader Partai Demokrat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik, pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan selama menjabat Ketua DPRD Dumai.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Setidaknya ada 9 pihak yang digugat karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan dasar yang kuat dengan terbitnya SK DPP Demokrat bernomor 50.
“Gugatannya sudah kami masukkan, sekarang tinggal agenda di Pengadilan Negeri Dumai saja. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana,” tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, Kamis (12/5/2022).
Berita Lainnya
PKB Koalisi dengan PAN, Dukung Petahana di Pilkada Siak
Meski Masa Jabatan Kepala Daerah Belum Berakhir, 9 Daerah di Riau Gelar Pilkada Serentak 2020
Angkatan Muda Partai Golkar Riau Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pekanbaru
Ini Kata Airlangga soal Diusung Golkar Jadi Capres 2024
DPP Golkar Buka Peluang ke Syamsuar
Max Sopacua: Emangnya Bapak Moyangamu yang Punya Partai Demokrat
Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Paslon Rizal-Ridho di Inhu Siapkan 8 Kuasa Hukum Hadapi Sidang MK
Ketua PKB Riau Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis
Waketum PKB: Minimal Ada 3 Menteri yang Di-reshuffle
Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Baswalu
2024, PBB Targetkan Setiap Provinsi Minimal Dapat Satu Kursi DPR