Pilihan
Digugat Agus Purwanto, Ini Sikap Demokrat Riau
PEKANBARU- Eks Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto melayangkan gugatan terhadap sejumlah pejabat Partai Demokrat.
Gugatan ini dilayangkan Agus ke Pengadilan Negeri Kota Dumai, pasca dirinya diganti dari kursi pimpinan legislatif Kota Dumai.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa pergantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Pergantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat,” kata Arwan, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, pergantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Sehingga setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.
“Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat,” tegasnya.
Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus.
“Ya sebagai partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap,” pungkas Arwan.
Diberitakan sebelumnya, Agus Purwanto yang juga Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau, akan memperkarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Bukan hanya AHY, Ia juga akan menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Arwan Citra Jaya, DPC Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Dumai Prapto Sucahyo dan Sekretaris DPC Dumai Hariyadi Suparlan.
Gugatan tersebut terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto. Agus mengaku merasa dizalimi karena diganti. Sebab, dirinya sebagai kader Partai Demokrat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik, pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan selama menjabat Ketua DPRD Dumai.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Setidaknya ada 9 pihak yang digugat karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan dasar yang kuat dengan terbitnya SK DPP Demokrat bernomor 50.
“Gugatannya sudah kami masukkan, sekarang tinggal agenda di Pengadilan Negeri Dumai saja. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana,” tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, Kamis (12/5/2022).
.png)

Berita Lainnya
Pelantikan PAC Concong, H. Hasmawi Terharu Bergabung PKB
Peduli Lingkungan, PDI P Riau Tanam Pohon di Pinggir Sungai Siak
Ini Jadwal Lengkap Debat Kandidat Pilkada Serentak Riau
SBY: Demokrat Diserang Saat Beda Sikap dengan Pemerintah
UU Pemilu-Pilkada Tak Direvisi Berbuntut Krisis Legitimasi
Didukung Maju Pilkada Batam, Putra Kelahiran Inhil Ini Istiqarah Dulu
Usai Debat, Calon Walikota Ini Positif Covid-19
Duet Maliki dan Abu Khoiri Ramaikan Pilkada Rohil 2024
PKS Soal Investasi Miras: Kontradiktif dengan Visi SDM Jokowi
Fuad Santoso Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Riau
34 DPD dan 10 Ormas Golkar Dukung Airlangga Hartarto Nyapres 2024
Anggota DPRD Provinsi Riau Resmi Mendaftarka Diri Jadi Calon DPD RI