Pilihan
Digugat Agus Purwanto, Ini Sikap Demokrat Riau
PEKANBARU- Eks Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto melayangkan gugatan terhadap sejumlah pejabat Partai Demokrat.
Gugatan ini dilayangkan Agus ke Pengadilan Negeri Kota Dumai, pasca dirinya diganti dari kursi pimpinan legislatif Kota Dumai.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa pergantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Pergantian diusulkan oleh kader dari bawah secara berjenjang. Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat di-mosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat,” kata Arwan, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, pergantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan dalam mendudukan seorang kader. Sehingga setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.
“Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat,” tegasnya.
Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan dimaksud. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus.
“Ya sebagai partai yang tunduk patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap,” pungkas Arwan.
Diberitakan sebelumnya, Agus Purwanto yang juga Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau, akan memperkarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Bukan hanya AHY, Ia juga akan menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Arwan Citra Jaya, DPC Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Dumai Prapto Sucahyo dan Sekretaris DPC Dumai Hariyadi Suparlan.
Gugatan tersebut terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto. Agus mengaku merasa dizalimi karena diganti. Sebab, dirinya sebagai kader Partai Demokrat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik, pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan selama menjabat Ketua DPRD Dumai.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Setidaknya ada 9 pihak yang digugat karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan dasar yang kuat dengan terbitnya SK DPP Demokrat bernomor 50.
“Gugatannya sudah kami masukkan, sekarang tinggal agenda di Pengadilan Negeri Dumai saja. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana,” tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, Kamis (12/5/2022).
.png)

Berita Lainnya
Max Sopacua Ungkap Alasan Motori KLB Demokrat, Salahsatunya AHY Tak Punya Etika Politik
Demokrat Riau Apresiasi Langkah AHY Pecat Kader Terlibat Gerakan Kudeta
Andi Rachman Mundur, Beri Kesempatan Syamsuar Pimpin Golkar Riau
Demokrat Riau Persiapkan Achmad Maju Pilgubri
Tutup Rapimnas Airlangga Tegaskan Partai Golkar Tolak Revisi UU Pemilu
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
Terkait Reshuffle, PDIP Persilahkan Jokowi Pilih Menteri dari Kalangan Mana Saja
Hanya Menang di 3 Daerah, PDIP Riau Evaluasi Hasil Pilkada 2020
Bawaslu Mulai Siapkan Dokumen Sengketa Pilkada 5 Daerah di Riau
Dani, Tokoh PKB yang Bijaksana akan Dampingi Ferry di Pilkada Inhil 2024
Kampanye di Pulau Palas, Iwan Taruna Paparkan Proses Penganggaran APBD
Rangkaian Bakti Sosial Harlah PKB ke-22 Dapat Respon Positif Masyarakat