Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditahan Polda Riau, Vila Mewah Milik Direktur PT Danora Kakao Internasional Disita
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) DS (56) sebagai tersangka kasus perbankan senilai Rp25 miliar. Tersangka saat ini sudah ditahan.
Penyidikan dilakukan Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT DKI.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap,red), selanjutnya akan dilakukan tahap 2,” ujar Teguh, Rabu (24/5/2023).
Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan bunga sebesar 10 % per tahun. Tersangka menurunkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.
Akhirnya korban tertarik dan menempatkan dananya ke PT DKI sebesar Rp 25 miliar. Tersangka menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Menurut Teguh, tindakan itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban.
Selain menahan DS, penyidik Subdi II Reskrimsus juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI
“Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tutur Teguh.
Daniel disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
.png)

Berita Lainnya
Cari Solusi Banjir, Pemprov akan Duduk Bersama Pemko, Pemkab Kampar, dan Pusat
Pacu Kebangkitan Sektor Ekraf, Dispar Riau Lakukan Pembinaan di Meranti
Warga Asal Siak Ditemukan Tewas Tergantung di Rohul, Diduga Depresi
Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Gelar Milad ke-24
ART TREES Berminat Kerjasama Perhitungan Kredit Karbon di Riau
Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI, Kades Teluk Bunian Perintahkan Warganya Goro
Pengurus DPD II Partai Golkar Rohul Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
BLUD Sampah DLHK Pekanbaru Masih Tahap Pembentukan UPT
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dijadwalkan Tanggal 23 November 2023
Eka Hospital Siapkan Paket MCU Spesial Tahun Baru Imlek, Diskonnya Sesuai Usia !
Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung, Lanjut ke Arah Sungai Piring?