Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditahan Polda Riau, Vila Mewah Milik Direktur PT Danora Kakao Internasional Disita
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) DS (56) sebagai tersangka kasus perbankan senilai Rp25 miliar. Tersangka saat ini sudah ditahan.
Penyidikan dilakukan Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT DKI.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap,red), selanjutnya akan dilakukan tahap 2,” ujar Teguh, Rabu (24/5/2023).
Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan bunga sebesar 10 % per tahun. Tersangka menurunkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.
Akhirnya korban tertarik dan menempatkan dananya ke PT DKI sebesar Rp 25 miliar. Tersangka menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Menurut Teguh, tindakan itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban.
Selain menahan DS, penyidik Subdi II Reskrimsus juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI
“Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tutur Teguh.
Daniel disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
.png)

Berita Lainnya
Persiapan Inhil Sebagai Tuan Rumah HPN 2023, PWI dan Diskominfo PS Gelar Rapat bersama
Baru Sehari Berkerja di Jondul, Maya Ditangkap Satpol PP Pekanbaru
Api Muncul Lagi di Bunsur Siak, APP Sinar Mas Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing
Kasus Covid-19 di Rohul Kian Tak Terkendali, Kelmi Minta Fraksi Demokrat Evaluasi Kinerja Satgas Covid-19
Baliho Calon Ketua KNPI Pekanbaru Dibakar, Randy Ridwan: Ayo Bersaing dengan Sehat
Lantik Bupati dan Wabup Rohil, Gubri Ingatkan Soal Covid-19 dan Belajar Tatap Muka
Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasi
Bupati Rohil Buka Lomba Memasak Serba Ikan
Hambali Cuti, Azwan Assisten III Setdakab Kampar Ditunjuk Plh Sekda
Hut Kabupaten Pelalawan ke-26 Hadirkan Artis Ibu Kota Lagu Tabola Bale
Dua Calon Ketua KONI Inhil Kembalikan Berkas
Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI Riau untuk Melindungi Para Wartawan