Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditahan Polda Riau, Vila Mewah Milik Direktur PT Danora Kakao Internasional Disita
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) DS (56) sebagai tersangka kasus perbankan senilai Rp25 miliar. Tersangka saat ini sudah ditahan.
Penyidikan dilakukan Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT DKI.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap,red), selanjutnya akan dilakukan tahap 2,” ujar Teguh, Rabu (24/5/2023).
Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan bunga sebesar 10 % per tahun. Tersangka menurunkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.
Akhirnya korban tertarik dan menempatkan dananya ke PT DKI sebesar Rp 25 miliar. Tersangka menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Menurut Teguh, tindakan itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban.
Selain menahan DS, penyidik Subdi II Reskrimsus juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI
“Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tutur Teguh.
Daniel disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
.png)

Berita Lainnya
Ikbal Sayuti Berkolaborasi Bersama IWO Bagikan Paket Sembako
Hari Terakhir Menjabat Pj Bupati Inhil, H.Herman Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-67 Tahun 2024
BUMD Pelalawan Klaim Sisakan Pasokan Arus dari RPE
Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Rider R25 Puji Ketangguhan WR 155, Tenaganya Jos
Polisi Siapkan Jalur Alternatif di Riau Untuk Urai Kemacetan
Mayat Pria Berkaos Putih Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Warga Pelalawan
Alam Mayang Berbagi Bekal Ramadan, Gratis Mancing dan Menjala Ikan
Berbagai Jenis Narkotika dan Ratusan Dus Miras Dimusnahkan Kejari Inhil, Berikut Rinciannya
DPRD Riau Sebut Kualitas Jalan di Inhu Jelek
Pemko Pekanbaru Usulkan 711 Formasi PPPK Tahun Ini
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor