Pilihan
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
INDOVIZKA.COM - Ada usulan penghapusan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Usulan itu datang dari Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Minggu (28/5/23).
Dirjen Nunuk menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK itu atas berbagai pertimbangan. Supaya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak khawatir dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sebut Dirjen Nunuk, Jumat (26/5) dikutip jpnn.com.
Nunuk menyebut sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun. Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Maka bisa jadi perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Makanya Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.
"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Hingga kini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
.png)

Berita Lainnya
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
JK Prediksi April Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 2 Juta
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan