Pilihan
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
INDOVIZKA.COM - Ada usulan penghapusan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Usulan itu datang dari Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Minggu (28/5/23).
Dirjen Nunuk menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK itu atas berbagai pertimbangan. Supaya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak khawatir dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sebut Dirjen Nunuk, Jumat (26/5) dikutip jpnn.com.
Nunuk menyebut sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun. Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Maka bisa jadi perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Makanya Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.
"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Hingga kini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
.png)

Berita Lainnya
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS