Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
INDOVIZKA.COM - Ada usulan penghapusan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Usulan itu datang dari Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Minggu (28/5/23).
Dirjen Nunuk menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK itu atas berbagai pertimbangan. Supaya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak khawatir dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sebut Dirjen Nunuk, Jumat (26/5) dikutip jpnn.com.
Nunuk menyebut sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun. Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Maka bisa jadi perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Makanya Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.
"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Hingga kini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
.png)

Berita Lainnya
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid Karya Anak Bangsa
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Ada-Ada Saja, Jamaah Calon Haji Indonesia Nekat Bawa Alat Pancing ke Makkah
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?