Pilihan
41,2 Ton Daging Beku Asal India Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
INDOVIZKA.COM - Sedikitnya 41,2 ton daging beku asal India dimusnahkan Bea dan Cukai Bengkalis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan cara dibakar dan ditimbun, Senin (29/5/2023).
Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis, Muhammad Hakim Satria menyebutkan, 41,2 ton daging kerbau impor ilegal ini terungkap dari tim patroli BC15048 yang berhasil menangkap kapal KM Nur Muhammad GT 27 No 700/PPE di Kuala Sungai Bukit Batu, Kamis 6 April 2023.
Kapal yang dinakhodai tersangka berinisial Z itu kedapatan membawa barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah, berupa daging kerbau beku tanpa tulang dengan berat total 41,2 ton.
Rinciannya daging beku ini terdiri dari dua merk, yakni Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kg. Perkiraan nilai barang Rp2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp279.952.944.
"Penindakan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah berhasil menangkap sekaligus memusnahkan barang bukti.
"Memang secara kerugian negara tidak terlalu besar. Tapi dampaknya apabila barang selundupan itu dijual dan dikonsumsi masyarakat. Dikhawatirkan membawa penyakit," ujarnya.
Menurut Johan, selain keberhasilan para penegak hukum. Pemusnahan barang bukti juga menjadi keprihatinan, sebab masih banyak kasus kriminal yang terjadi di Negeri Junjungan. Wilayah Bengkalis yang strategis dimanfaatkan para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal.
Banyaknya kasus penyelundupan salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Selat Malaka dan Malaysia.
.png)

Berita Lainnya
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Hanya Karena Diteriaki, Komplotan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Buta
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Densus Tangkap Anggota Teroris Yang Rencanakan Serang Polsek Kampar
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos