Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, akhirnya menjerat dengan pasal berlapis enam orang pentolan eks Front Pembela Islam (FPI).
Dengan menabahkan pasal 160 KUHP yang berisi ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, tentang penghasutan masyarakat melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sehingga para pentolan FPI terdiri dari Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab, Habib Ali Alatas ayah dari Habib Hanif Alatas yang juga merupakan besan dari Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sobri Lubis mantan Ketua Harian FPI, Ustadz Haris, Habib Idrus Habsy, dan Ustadz Maman Suryadi itu, kini resmi diganjar pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Demikian disampaikan Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dijelaskannya, penambahan pasal 160 KUHP itu menjadi dasar bagi JPU meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan para pentolan FPI itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kini.
"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19, diminta untuk ditambahkan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada enam tersangka itu. Sehingga penyidik diminta untuk melakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Untuk diketahui isi dari Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sebelumnya pada Senin (8/2/2021) penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat dari JPU Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana. Melakukan penahanan terhadap keenam pentolan FPI itu.
.png)

Berita Lainnya
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Komplotan Jambret Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau