Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, akhirnya menjerat dengan pasal berlapis enam orang pentolan eks Front Pembela Islam (FPI).
Dengan menabahkan pasal 160 KUHP yang berisi ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, tentang penghasutan masyarakat melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sehingga para pentolan FPI terdiri dari Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab, Habib Ali Alatas ayah dari Habib Hanif Alatas yang juga merupakan besan dari Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sobri Lubis mantan Ketua Harian FPI, Ustadz Haris, Habib Idrus Habsy, dan Ustadz Maman Suryadi itu, kini resmi diganjar pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Demikian disampaikan Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dijelaskannya, penambahan pasal 160 KUHP itu menjadi dasar bagi JPU meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan para pentolan FPI itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kini.
"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19, diminta untuk ditambahkan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada enam tersangka itu. Sehingga penyidik diminta untuk melakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Untuk diketahui isi dari Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sebelumnya pada Senin (8/2/2021) penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat dari JPU Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana. Melakukan penahanan terhadap keenam pentolan FPI itu.
.png)

Berita Lainnya
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Bejat, Seorang Pria di Sungai Salak Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi