Pilihan
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, akhirnya menjerat dengan pasal berlapis enam orang pentolan eks Front Pembela Islam (FPI).
Dengan menabahkan pasal 160 KUHP yang berisi ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, tentang penghasutan masyarakat melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sehingga para pentolan FPI terdiri dari Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab, Habib Ali Alatas ayah dari Habib Hanif Alatas yang juga merupakan besan dari Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sobri Lubis mantan Ketua Harian FPI, Ustadz Haris, Habib Idrus Habsy, dan Ustadz Maman Suryadi itu, kini resmi diganjar pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Demikian disampaikan Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dijelaskannya, penambahan pasal 160 KUHP itu menjadi dasar bagi JPU meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan para pentolan FPI itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kini.
"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19, diminta untuk ditambahkan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada enam tersangka itu. Sehingga penyidik diminta untuk melakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Untuk diketahui isi dari Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sebelumnya pada Senin (8/2/2021) penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat dari JPU Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana. Melakukan penahanan terhadap keenam pentolan FPI itu.
.png)

Berita Lainnya
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau