Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
INHU, (INDOVIZKA) - Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kumpul kebo, polisi juga menyita 39,61 gram sabu.
Sepasang pengedar sabu yang diringkus kali ini yaitu JS (33) dan WN (38). Dua pasangan ini merupakan warga simpang PT SS Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Senin 30 Agustus 2021 mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba disekitar simpang PT SS, Desa Ringin.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Batang Gansal turun kelapangan untuk penyelidikan. Hanya beberapa jam dilapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah. Saat melihat pasangan itu keluar, belum sempat menaiki sepeda motor, tim langsung mengamankan dua orang itu. Ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor.
Saat petugas mengambil kotak rokok dua pelaku ini mencoba melawan. Namun akhirnya laki-laki tersebut bisa dilumpuhkan, kotak rokok bisa direbut polisi, saat dibuka, kotak rokok itu berisi 1 paket sabu-sabu siap edar.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan didampingi RT RW setempat. Saat pengeledahan ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka kedalam semak belukar, tas itu berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.
Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, ditemukan lagi sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah milik mereka, mereka juga mengaku pasangan kekasih yang kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan sabu itu berasal dari kenalannya di Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan cara mentransfer uang pada kenalannya itu dan sabu dikirim menggunakan jasa angkutan bus RAPI. Lalu kedua tersangka menjemput paket itu ke loket bus RAPI di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu di Medan itu sudah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, saat ini masih terus diburu tim," ujarnya.
Selain 12 paket sabu ukuran sedang dan besar seberat 39,61 gram, polisi juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klep pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex. Serta
2 unit handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp 22 juta lebih hasil penjualan sabu dan lainnya.
Saat ini, pasangan kumpul kebo tersangka kasus narkoba beserta BB telah diamankan Polsek Batang Gansal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.**
.png)

Berita Lainnya
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Terlibat Judi Togel, 5 Warga Keritang Ditangkap Posisi
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka