Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
BENGKALIS - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis menangkap 30 Ton (600 karung) gula pasir merk Shivshakti Sugar Made In India. Hanya saja gula tersebut bukan diselundupkan langsung dari India, melaikan dari negeri Jiran Malaysia. 30 Ton gula ilegal (selundupan) itu diangkut oleh kapal motor Salimi.
Namun, usaha yang merugikan keuangan negara dari sektor bea masuk barang impor, itu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Satpol Air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (8/6/20) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
KM Salimi bermuatan 600 karung (30 ton) gulan itu ditangkap saat berlayar diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E. KM Salimi yang dinakhodai MA warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan anak buah kapal (ABK) berinisial BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai, itu bertolak dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Kadur, Kecamatan Rupat Utara.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Wakapolres Bengkalis, Kompol Roni Syahendra didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat saat press release menyampaikan, KM. Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu ditangkap oleh Kapal patroli IV dengan nomor lambung 2303 dan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005.
"Kapal KM. Salimi diduga membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ditangkap Kapal Patroli diseputaran diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E," ungkap Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa (9/6/20) kepada wartawan.
Menurut Kompol Roni, penangkapan KM. Salimi berawal ketika Senin (8/6/20) malam sekitar pukul 21.30 WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 yang tengah melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan Selat Malaka, tepatnya pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E, melihat ada kapal melintas. Saat didekati, ternyata KM. Salimi yang berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Pulau Rupat.
"Ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa 600 karung gula India dengan merk "Shivshakti sugar" dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian kapal tersebut di bawa ke kantor Satpolair Polres Bengkalis," kata Roni dalam konferensi pers di Kantor Satpol Air.
Berdasarkan barang bukti (membawa gula tanpa dokumen yang sah), kepada nakhoda berinisial MA dan ABK berinisial BR dan AMA dikenakan Pasal
112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
ABK berinisial BR kepada wartawan mengaku menerima upah Rp 500 ribu/trip.
"Per trip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Dan saya baru sekali ini ikut kerja ini,"ujarnya BR menjawab pertanyaan wartawan.**
.png)

Berita Lainnya
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ambil HP Miliknya Sendiri, Pria di Gaung Ini Malah Dipukuli Sampai Tiga Kali
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak Terkait Dugaan Korupsi Jual Lahan HPT