Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
(INDOVIZKA) – Seorang ibu di Semarang Jawa Tengah digugat oleh anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan sebuah mobil Fortuner dan membayar biaya sewa pakai senilai Rp200 juta. Tak hanya ibunya, sang anak juga merasa kecewa terhadap ayahnya atas kasus ini.
Diketahui, kasus ini bermula saat kedua orang tua anak tersebut mengalami keretakan dan adanya salah satu pihak menggugat terkait pembagian harta gono gino. Sang anak yang merasa kecewa dengan perceraian itu tak hanya menggugat sang ibu, tapi juga sang ayah Agus Sunaryo.
Adapun ibu yang digugat oleh anaknya tersebut adalah Dewi Firdauz (52 tahun), warga Semarang. Dewi digugat oleh Alfian Prabowo (25 tahun) anaknya sendiri di Pengadilan Negeri Salatiga.
Dewi yang tak menduga anaknya akan tega melakukan gugatan tersebut hanya bisa menangis dan berharap permasalahan tersebut bisa segera selesai dengan damai di Pengadilan Negeri Salatiga.
Pengacara Alfian Prabowo selaku penggugat, Caesar Fotunus Wauran mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya kepada kedua orang tuanya dilatarbelakangi rasa kecewa anak terhadap kondisi rumah tangga orang tua mereka.
Dia menjelaskan, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.
“Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019,” katanya.
Adapun, usai gugatan ini dilayangkan, Caecar mengakui upaya mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Salatiga hingga saat ini belum menemui titik terang. Dan kasus ini masih berjalan di pengadilan dan selasa depan diagendakan replic.
.png)

Berita Lainnya
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Belum Sebulan Bebas, Tahanan Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina
3 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan