Pilihan
Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
malah membentuk panitia asesmen atau seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, itukan ambigu. Bisa saja OPD yang di asesmen ini nantinya akan digabung. Maksud kami adalah tunggulah kami selesai membahas BRINDA, baru kita asesmen,\" sebut Ketua Pansus, Abdurrahman ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Apalagi menurut penilaian Pansus, 2 minggu waktu yang telah dihabiskan pembahasan SOTK dan BRINDA, mengerucut pada penggabungan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.
\"Kalau sudah di tetapkan penggabungan OPD sementara asesmen dilakukan, maka terjadi pemborosan anggaran, kami juga sebagai pengawas anggaran pada asesmen tersebut. Nasib Pejabat Tinggi Pratama yang telah dipilih melalui asesmen juga bagaimana nantinya. Maka kami minta Pemkab Inhil bersabar dulu,\" terangnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Ia menjelaskan, dari 22 OPD saat ini bisa saja digabungkan menjadi 16 OPD atau 18, tergantung pada hasil pemetaan.
\"Yang jelas kami hari ini melakukan pemetaan OPD, tinggal kesepakatan, mana saja rumpun yang bisa digabungkan. Jika seperti ini kan terjadi disharmonis antara Pemda dan DPRD,\" jelasnya.
Abdurrahman menegaskan pembahasan BRINDA sesuai dengan rules of the road. Sementara asesmen harus ada izin dari Kemendagri
\"Titik untuk memanggil PJ Bupati saat ini belum, itu nanti kita lihat pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan pada Pejabat Kepala Dinas,\" pungkasnya.
Di satu sisi, Pemkab Inhil melalui Panitia Seleksi, telah membuka pendaftaran (asesmen) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, dan Ka satpol PP.
Data yang diterima, asesmen telah masuk pada jadwal Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen dengan berbagai persyaratan dan tata cara pelamaran dari tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2024. Hingga hasil nantinya diumumkan pada tanggal 5 Juni 2025.
.png)

Berita Lainnya
Komisi I Bertukar Pikiran Terkait Reses Bersama DPRD Kampar
Fraksi Golkar Anggap Proses Penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau Langgar Aturan
Maju Pileg, Kepala Daerah Harus Berhenti Sebelum Batas Akhir Pencermatan DCT
Wakil Ketua I DPRD Riau Hadiri Rakor Pembahasan Langkah Kongkret Pengendalian Inflasi di Daerah 2024
Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kab. Bantul
Banggar DPRD Riau dan TAPD Bahas KUA-PPAS Tahun 2026
Dewan Minta Pemprov Riau Segera Tetapkan Sekwan Definitif
H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota Baleg DPR RI Abdul Wahid
Bahas Soal Listrik dan Tambang di Riau, Anggota DPRD Riau Konsultasi ke Komisi VII DPR RI
Produk Pertanian dan Matahari Potensi Sumber EBT Inhil
DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga