Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
INDOVIZKA.COM - Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau tengah memburu pelaku pembalakan liar di Objek Wisata Gulamo, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelusuran bersama Polres Kampar, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 175 tual kayu di tempat objek wisata pemandian tersebut.
"Tim ini menemukan kayu balak bulatan diduga hasil tindak pidana illegal logging di Objek Wisata Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran, Teguh mengungkapkan bahwa pada Senin (12/6/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Propam Polda Riau bersama personel Polres Kampar dan Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan dan pencarian terhadap kayu balak bulatan dugaan hasil illegal loging di sepanjang aliran Sungai Gulamo dan Danau PLTA Koto Panjang.
Pengecekan itu, kata Teguh, untuk menindaklanjuti terkait video viral di media sosial tentang penemuan kayu di Wisata Gulamo yang diunggah oleh pengurus kelompok Wisata Gulamo dan wisatawan yang berkunjung di objek wisata tersebut.
"Saat itu Tim Gabungan tiba di Hilir Sungai Gulamo dan melakukan penyisiran hingga ke Hulu Sungai Gulamo atau lokasi yang berada dalam video yang viral, namun pada saat pencarian kayu tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi dan diduga telah dipindahkan pemiliknya," ungkapnya.
Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, kayu itu ditemukan pada Ahad (11/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Sungai Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto, Kampar.
"Saksi mengatakan kayu tersebut hanyut dari atas aliran Sungai Gulamo sebanyak lebih kurang 50 tual dengan panjang kayu masing-masing empat meter yang berserakan di Sungai Gulamo," cakapnya.
Saat keesokan harinya Senin (12/6/2023), saksi sekitar kembali ke Objek Wisata Gulamo melakukan aktivitas sehari-hari dan pada saat itu sudah tidak menemukan kayu yang berada di aliran Sungai Gulamo.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, Tim Gabungan menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit yang disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Kita menemukan kayunya sudah dalam kondisi terikat. Ditemukan lebih kurang lima kilometer dari Objek Wisata Gulamo," ujarnya.
Bersama dengan, Tim DLHK Provinsi Riau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kampar. Petugas berupaya mengevakuasi kayu dugaan hasil illegal loging tersebut menggunakan dua unit perahu mesin.
"Sekitar pukul 19.00 WIB kayu balak tersebut dimuat ke dalam empat unit mobil truk cold diesel untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar, guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Sampai saat ini kegiatan muat kayu masih berlangsung, selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif. "Pelakunya saat ini masih kita buru," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
S Club Star City Pekanbaru di Segel
6 Napi Narkoba di Riau Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP