Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri Kuansing, kalah dalam sidang pra peradilan (prapid) dari pemohon, Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam hal ini, jaksa mempertanyakan soal proses peradilan yang tergolong singkat, tidak sampai 7 hari.
Jaksa pun mengancam akan melaporkan hakim yang memimpin sidang prapid ini ke Komisi Yudisial (KY).
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, dalam kasus dugaan rasuah dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Ketika itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman langsung ditahan oleh jaksa.
Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman lantas mengajukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan, Kamis (14/10/2021), seperti yang dilansir dari tribunnews.
Alhasil dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selaku pihak yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.
Sidang prapid mulai bergulir pada Senin (25/10/2021).
Hakim membacakan vonis praperadilan tersebut pada, Kamis (28/10/2021) pagi. Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus.
"Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar hakim Yosep Butar Butar dalam amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing selaku pihak termohon, segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.
Proses persidangan praperadilan itu terbilang singkat.
Pembacaan putusan praperadilan dilakukan, setelah bergulirnya persidangan dalam jangka waktu 4 hari saja. Prosesnya juga terkesan dikebut.
Jaksa Menilai Pembacaan Keputusan Terlalu Buru-buru
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, saat dikonfirmasi, membenarkan kalau persidangan dilakukan dalam waktu 4 hari.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," ungkap Hadiman, Kamis (28/10/2021).
Hadiman membeberkan, ketika itu dari pihak pemohon sudah memberikan kesimpulan, tapi dari pihak Kejari Kuansing belum. Pasalnya, saksi dari termohon belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Padahal menurut Hadiman, seharusnya saksi termohon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadirkan pada Kamis ini.
Sedangkan saksi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Riau diagendakan pada Jumat (29/10/2021) besok.
Namun, hakim bersikeras tetap meminta para saksi termohon segera diajukan pada Rabu malam itu juga, sebelum pembacaan kesimpulan.
Permintaan itu tidak bisa dipenuhi jaksa karena tidak semua saksi berada di Kuansing. Apalagi, saksi juga sudah dijadwalkan pada Kamis dan Jumat.
"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon. Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing," urai Hadiman.
"Para saksi tersebut sudah disurati untuk hadir Kamis ini. Begitu juga saksi dari BPKP, sudah disurati untuk hadir Jumat besok. Tiba-tiba malam kesimpulan langsung," tambah Kajari Kuansing.
Atas kesimpulan yang digelar pada malam hari itu, jaksa pun sudah menyatakan keberatannya. Jaksa tidak mau menandatangani sidang kesimpulan yang digelar malam tadi.
"Ini ada apa? Kok kesannya buru-buru, padahal waktu praperadilan itu 7 hari," ucap Hadiman.
Keanehan lainnya, persidangan pokok perkara yang melibatkan Indra Agus sudah dijadwalkan digelar pada Kamis ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin oleh Dahlan.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim tanpa disampaikan dalam persidangan.
Berbeda dengan persidangan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini yang penundaan sidangnya tetap disampaikan di persidangan.
"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda, padahal di hari yang sama. Apa salahnya langsung disampaikan juga bahwa sidang ditunda dengan alasan sakit," terang Kajari.
Jaksa mencoba mencari tahu ke panitera pengganti mengapa sidang pokok Indra Agus tidak dibuka.
"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang sidang," tutur Hadiman lagi.
Ditanya tentang kemungkinan perkara pokok Indra Agus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Hadiman menyatakan, pihaknya tak akan menyerah begitu saja.
"Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (surat perintah penyidikan) baru," tegas Hadiman.
Ditambahkannya, terkait dengan hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan itu, pihaknya berencana akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan lapor ke KY," ungkap Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, 2 orang mantan bawahan Indra Agus Lukman sudah diseret ke persidangan.
Keduanya adalah Edisman mantan Bendahara dan Ariadi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Disinyalir perbuatan korupsi mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.176.250.*
Berita Lainnya
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba