Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Uang Perusahaan Kurir COD Digelapkan, LZ Diamankan Polsek Kempas
INHIL, (INDOVIZKA)- Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).
Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra,,SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp.118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.
"Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," tuturnya.
Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.
"Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan