Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Uang Perusahaan Kurir COD Digelapkan, LZ Diamankan Polsek Kempas
INHIL, (INDOVIZKA)- Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).
Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra,,SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp.118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.
"Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," tuturnya.
Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.
"Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
35.350 Baby Lobster Disita Ditpolair Polda Riau
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri