Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukuman klienya menjadi 2 tahun penjara.
"Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali, karena kasus HRS di Rumah Sakit UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itupun hanya ucapan 'baik-baik Saja'," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Tempo, Senin, 15 November 2021
Putusan Mahkamah Agung terbaru memangkas setengah hukuman Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4 tahun penjara. Putusan penjara selama 4 tahun ini sebelumnya juga telah dikuatkan dalam vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim MA menyatakan, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun terlalu berat.
"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
Selain soal kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga dihukum dalam dua perkara kerumunan yaitu kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
.png)

Berita Lainnya
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Lama Jadi Buronan, Tersangka Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabor Kejati Riau