Pilihan
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukuman klienya menjadi 2 tahun penjara.
"Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali, karena kasus HRS di Rumah Sakit UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itupun hanya ucapan 'baik-baik Saja'," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Tempo, Senin, 15 November 2021
Putusan Mahkamah Agung terbaru memangkas setengah hukuman Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4 tahun penjara. Putusan penjara selama 4 tahun ini sebelumnya juga telah dikuatkan dalam vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim MA menyatakan, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun terlalu berat.
"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
Selain soal kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga dihukum dalam dua perkara kerumunan yaitu kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
.png)

Berita Lainnya
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Laka Lantas di Inhil Tewaskan 1 Warga Sipil dan 1 Anggota TNI Kritis
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Simpan 24 Kg Sabu, Pria 35 Tahun di Riau Diringkus di Rumahnya
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Seorang Polisi Alami Patah Tulang Setelah Ditabrak Tersangka Narkoba
Dijanjikan Akan Dinikahi, Oknum Driver Taksi Online Jual Pacarnya Yang Dibawah Umur di MiChat
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte