Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- SA (30) warga Pulau Palas, Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Provinsi Riau diamankan polisi karena diduga membakar lahan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya kebakaran lahan. Tim dari Polsek Tembilahan Hulu mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Tim Polsek Tembilahan Hulu mendapat titik hotspot api melalui aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo bersama Kepala Desa Sungai Intan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta personil Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan pengecekan dan dilanjutkan dengan pemadaman di lokasi kebakaran, Rabu (24/6/2021).
"Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektar. Setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Unit Tipidter Polres Inhil kepada para saksi yang berada di sekitar tempat terjadinya kebakaran, diketahui pelaku pembakar lahan inisial SA," ungkap Ipda Esra.
Dipaparkan Ipda Esra, Pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya pelaku mengakui membuka lahan dengan cara membakar pelepah kelapa dan ranting kering, kemudian ditinggal pergi tanpa dilakukan pengawasan.
"SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 188 KUH.Pidana dan atau Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara maksimal lima tahun ," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen