Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan

(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Agung RI memprediksi kerugian akibat dugaan korupsi dalam Investasi dana BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2016 hingga 2020 mencapai Rp 20 triliun.

Namun hingga kini Kejaksaan Agung RI masih belum menetapkan satupun pihak yang menjadi tersangka, meskipun pemeriksaan atas kasus tersebut telah dimulai sejak Senin (18/1/2021), saat Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pada kasus tersebut. Pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi yang terlibat langsung atas pengelolaan investasi itu di BPJS.

"Untuk tersangka masih belum ditetapkan, Jampidsus masih terus mendalami dugaan korupsinya. Karena kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun? Ini yang masih kita kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) di Jakarta.

Dijelaskannya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus sebelumnya pada Selasa (20/4/2021) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan itu.

Empat orang saksi itu terdiri dari PI, selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan; KBW selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan; HS, selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan; dan EH selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun fokus pemeriksaan yang dilakukan adalah pendalaman pada risiko bisnis investasi, sebagaimana keterangan dari para saksi terhadap kerugian sebesar Rp 20 triliun itu.

"Mereka kan mengatakan itu adalah kerugian bisnis, jadi hal inilah yang kita kejar dengan dugaan kerugian itu sengaja diciptakan sebagai pola dalam dugaan tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi yang bermodalkan dana parkir Jaminan Hari Tua (JHT) milik dari 50 juta buruh/pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer kepada INDOVIZKA.com, usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021). Dikatakannya hingga saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Itu penyidikan dari tahun 2016 sampai 2020," kata Leonard Ebenezer.

Berdasarkan data yang dihimpun INDOVIZKA.com, hingga Desember 2020 terdaftar sebanyak 50 juta buruh/pekerja yang dinyatakan sebagai pemilik dari dana parkir jaminan hari tua (JHT) senilai Rp 486,38 triliun di BPJS Ketenagakerjaan itu.

Sementara hingga kasus dugaan ini mencuat ke publik pada Senin (18/1/2021), saat Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 30,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif melakukan iuran JHT.

Terkait hal itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR mengatakan, untuk dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang.

“Masih dilakukan penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang,” ujar Burhanuddin.

Dalam rilis berita yang diterima INDOVIZKA.com, disebutkan dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) itu. Diantaranya terdapat nama petinggi BPJS Ketenagakerjaan yakni Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, kemudian Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.






Tulis Komentar