Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup


JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi Militer memeriksa Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad lantaran diduga terlibat kasus tabrakan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu. Ketiga anggota TNI AD itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam penjara 6 tahun dan 3 tahun penjara.

Selain melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kata Prantara, ketiganya juga disangkakan Pasal 181 KUHO dengan ancaman penjara 6 bulan. Kemudian Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).

Prantara mengatakan, pemecatan ketiganya sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di tempat berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sementara Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata dia.

Penyidikan Dilimpahkan ke TNI

Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Polisi berkoordinasi dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pomdam III Siliwangi setelah mempelajari dan mencari bukti kendaraan diduga menabrak korban hingga meninggal.

"Berangkat dari itu, kami (pihak kepolisian) dari Polresta Bandung, bersama dengan Pomdam III Siliwangi melakukan koordinasikan terkait penyelidikan di mana pada saat viral tersebut kita pelajari sebuah mobil yang menabraknya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Jumat (24/12).

Erdi mengatakan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 9 Desember itu menyebabkan dua korban jiwa. Korban sempat dikabarkan hilang setelah dibawa oleh pengendara mobil yang diduga menabraknya. Tiga hari kemudian, korban ditemukan di sungai wilayah Jawa Tengah.

Jasad korban perempuan bernama Salsabila (14) ditemukan di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad lelaki bernama Handi Saputra (16) ditemukan di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Erdi menyebut, penyelidikan terus berlanjut, mulai dari titik lokasi, pengumpulan bukti, memeriksa saksi di TKP, hingga sampai di Banyumas dan Cilacap. Selain itu, peristiwa ini menyita perhatian netizen yang berspekulasi mengenai pelaku. Hal ini pula lah yang mendasari adanya koordinasi antara pihak kepolisian dan TNI.

"Kami sepakati kasus itu dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, sementara dari kepolisian mengumpulkan bukti-bukti," terang dia.

Sementara itu, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara. Dia menyatakan Pangdam Siliwangi telah memerintahkan Denpom untuk melaksanakan penyidikan secara intensif dengan harapan segera diketahui pelakunya.

"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi," kata dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar