Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
PEKANBARU - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa para Napi yang dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di Lapas dan rutan se-Riau, belum ada yang ditangkap karena melakukan kasus kejahatan kembali.
"Sampai saat ini, alhamdulillah para Napi tidak ada yang ditangkap karena melalukan tindak kejahatan. Semoga sampai akhir mereka tidak ada lagi melakukan kasus kejahatan," ucap Hilal seperti dilansir dari laman cakaplah.com, Selasa (14/4/2020).
Kata Hilal, 1.924 narapidana yang dibebaskan diberikan kemudahan dengan melapor melalui video call untuk memudahkan komunikasi dengan petugas pembimbing kemasyarakatan agar tetap terkontrol.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Jadi para napi itu wajib melapor dengan petugas pembimbing kemasyarakatan melalui video call, karena memang asimilasi dan integrasi itu harus di rumah," lanjutnya.
Selain itu, para napi yang dibebaskan bersyarat karena mencegah penyebaran virus corona juga ada batasnya sampai dengan akhir tanggal bebas murninya.
"Pembebasan masing-masing para Napi juga ada batasnya, mereka wajib melapor jika tidak melakukan tindak pidana lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Riau membebaskan 1.924 orang narapidana karena kebijakan ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Syarat Hak Integrasi bagi Napi Termasuk Anak dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Tindak Tegas Pelanggaran Perda, PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk