Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
PEKANBARU - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa para Napi yang dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di Lapas dan rutan se-Riau, belum ada yang ditangkap karena melakukan kasus kejahatan kembali.
"Sampai saat ini, alhamdulillah para Napi tidak ada yang ditangkap karena melalukan tindak kejahatan. Semoga sampai akhir mereka tidak ada lagi melakukan kasus kejahatan," ucap Hilal seperti dilansir dari laman cakaplah.com, Selasa (14/4/2020).
Kata Hilal, 1.924 narapidana yang dibebaskan diberikan kemudahan dengan melapor melalui video call untuk memudahkan komunikasi dengan petugas pembimbing kemasyarakatan agar tetap terkontrol.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Jadi para napi itu wajib melapor dengan petugas pembimbing kemasyarakatan melalui video call, karena memang asimilasi dan integrasi itu harus di rumah," lanjutnya.
Selain itu, para napi yang dibebaskan bersyarat karena mencegah penyebaran virus corona juga ada batasnya sampai dengan akhir tanggal bebas murninya.
"Pembebasan masing-masing para Napi juga ada batasnya, mereka wajib melapor jika tidak melakukan tindak pidana lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Riau membebaskan 1.924 orang narapidana karena kebijakan ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Syarat Hak Integrasi bagi Napi Termasuk Anak dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
4 IRT Ini Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Modus Tawarkan Cewek MiChat, Pelaku Pemerasan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sulap 63 Ton Babi Jadi Daging Sapi, 4 Pelaku Diamankan
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis