Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
PEKANBARU - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa para Napi yang dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di Lapas dan rutan se-Riau, belum ada yang ditangkap karena melakukan kasus kejahatan kembali.
"Sampai saat ini, alhamdulillah para Napi tidak ada yang ditangkap karena melalukan tindak kejahatan. Semoga sampai akhir mereka tidak ada lagi melakukan kasus kejahatan," ucap Hilal seperti dilansir dari laman cakaplah.com, Selasa (14/4/2020).
Kata Hilal, 1.924 narapidana yang dibebaskan diberikan kemudahan dengan melapor melalui video call untuk memudahkan komunikasi dengan petugas pembimbing kemasyarakatan agar tetap terkontrol.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Jadi para napi itu wajib melapor dengan petugas pembimbing kemasyarakatan melalui video call, karena memang asimilasi dan integrasi itu harus di rumah," lanjutnya.
Selain itu, para napi yang dibebaskan bersyarat karena mencegah penyebaran virus corona juga ada batasnya sampai dengan akhir tanggal bebas murninya.
"Pembebasan masing-masing para Napi juga ada batasnya, mereka wajib melapor jika tidak melakukan tindak pidana lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Riau membebaskan 1.924 orang narapidana karena kebijakan ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Syarat Hak Integrasi bagi Napi Termasuk Anak dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
2 Pria Beserta 57,92 Gram BB Ditankap Satres Narkoba Polres Rohil
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Bejat, Polisi Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali di Inhu
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Berkaca dari Cuitan Abu Janda, PKS Minta Tertibkan Buzzer
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain