Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bersin ke Arah Orang Lain, Wanita Ini Diseret ke Pengadilan
SINGAPURA - Seorang wanita diadili di Singapura karena bersin ke arah orang lain. Peristiwa ini terjadi di tengah wabah virus corona yang telah menjangkiti lebih dari 10 ribu orang di Singapura.
Dikutip dari media Singapura, Channel News Asia, wanita bernama Sun Szu-Yen, 46, diadili pada Rabu (23/4) atas tindakannya pada 12 April di pintu masuk mal ION Orchard.
Ketika itu, dia dilarang masuk oleh satpam mal karena tak memakai masker. Setelah itu, dia disebut bersin ke arah pengunjung bernama Devika Rani Muthu Krisna dan berteriak kepadanya, "shut up!".
Karena tindakannya tersebut, Sun didakwa atas tindakan kasar dan penghinaan serta membayakan keselamatan publik. Tidak hanya itu, dia juga didakwa secara terpisah atas tindakannya pada 2 Juni 2019.
Ketika itu, dia dituduh melempar globe, kursi plastik, penghisap debu, botol kaca, dan beberapa pensil dari lantai tiga kondominium. Pengadilan terhadap Sun akan dilanjutkan pada 29 April, dia menolak didampingi pengacara karena akan membela dirinya sendiri.
Atas dakwaan tindakan kasar, dia terancam penjara enam bulan atau denda SGD 5.000 (Rp 55 juta), atau keduanya. Untuk dakwaan membahayakan keselamatan, Sun terancam denda SGD 2.500 (Rp 27 juta) atau penjara enam bulan, atau keduanya.
Peristiwa ini terjadi di tengah kekhawatiran penularan virus corona di Singapura. Virus corona bisa menular melalui droplet dari bersin, batuk, atau sekadar berbincang.
Saat ini ada 10.141 penderita corona di Singapura dengan 12 kematian. Pemerintah Sinngapura telah memerintahkan warganya mengenakan masker serta menerapkan social distancing untuk mencegah penularan corona.**
.png)

Berita Lainnya
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret