Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
JAKARTA (INDOVIZKA) - RZ (28) warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku mengamuk tanpa sebab dan membacok tangan temannya hingga nyaris putus.
Paur Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra, mengatakan, saat itu RZ dalam kondisi mabuk minuman keras. Pelaku membacok korban bernama Robianto (23), tanpa permasalahan apapun.
"Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin. Lalu datang RZ dalam keadaan mabuk berat. Pelaku bertanya kepada korban, sedang apa. Korban menjawab sedang memasang paku di speaker," kata Esra, Jumat (11/2).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Lalu pelaku keluar rumah namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada pelaku dan langsung pergi.
Tiba-tiba, pelaku datang lagi dan mengayunkan parang yang sudah dipersiapkannya. Korban berusaha lari, namun pelaku mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan.
"Korban lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Namun pelaku terus mendobrak pintu rumah, bahkan juga memecahkan kaca jendela," jelasnya.
Saat itu, korban meminta paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.
"Setelah menerima laporan dari korban, polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku," ucapnya.
Melihat ada polisi, RZ lari sambil membawa parang panjang yang digunakannya untuk membacok korban. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan RZ di tempat persembunyiannya sekitar pelabuhan.
"Pelaku RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya