Pilihan
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
JAKARTA (INDOVIZKA) - RZ (28) warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku mengamuk tanpa sebab dan membacok tangan temannya hingga nyaris putus.
Paur Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra, mengatakan, saat itu RZ dalam kondisi mabuk minuman keras. Pelaku membacok korban bernama Robianto (23), tanpa permasalahan apapun.
"Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin. Lalu datang RZ dalam keadaan mabuk berat. Pelaku bertanya kepada korban, sedang apa. Korban menjawab sedang memasang paku di speaker," kata Esra, Jumat (11/2).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Lalu pelaku keluar rumah namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada pelaku dan langsung pergi.
Tiba-tiba, pelaku datang lagi dan mengayunkan parang yang sudah dipersiapkannya. Korban berusaha lari, namun pelaku mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan.
"Korban lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Namun pelaku terus mendobrak pintu rumah, bahkan juga memecahkan kaca jendela," jelasnya.
Saat itu, korban meminta paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.
"Setelah menerima laporan dari korban, polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku," ucapnya.
Melihat ada polisi, RZ lari sambil membawa parang panjang yang digunakannya untuk membacok korban. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan RZ di tempat persembunyiannya sekitar pelabuhan.
"Pelaku RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan di Kuansing
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Edarkan Sabu di Pasar, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara