Penyeludupan 9 Orang PMI dan Ribuan Kayu Bakau ke Malaysia Digagalkan Polres Rohil dan Bea Cukai

Dua tersangka TPPO diamankan Polres Rohil (foto/int)

INDOVIZKA.COM - Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam kasus tersebut turut juga diamankan ribuan kayu bakau dan dua orang tekong.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim pada Sabtu (22/7/2023) malam. Bertempatan di perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau .

Ditambahkan Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi. Mengamankan dua kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong atau nakhoda Kapal KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagansiapiapi dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan delapan orang serta manifest dengan muatan 1.800 batang kayu bakau.

Sementara hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di Kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2.000 batang dan sembilan orang kru untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia.

"Sembilan orang calon TKI illegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki-laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," kata Juliandi pada Rabu (26/7/2023).

Untuk terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial S Alias sukur (47) pekerjaan nakhoda/tekong KM Berkat dan Z Alias Izul (35) ABK yang keduanya ini warga Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini kedua pelaku sudah dibawa Polres Rohil untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar