Pilihan
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain selain itu JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan di Kuansing
Pria Pengedar Shabu di Tempuling Diamankan Polisi
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau