Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain selain itu JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Satpam Perampok BRLink di Pelalawan Terlilit Utang Karena Judi Online
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
21 Koruptor Masih Jadi Buronan Kejati Riau, Salah Satunya Nader Taher
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi