Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain selain itu JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Amankan 2,89 Gram Sabu, Polisi Tangkap 4 Pengedar di Pujud Rohil
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik