Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain selain itu JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Dua Orang Ninja Sawit Ditangkap Warga Saat Mencuri Buah Sawit Kelompok Tani
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Kasus Perselingkuhan Oknum Kepala Kampung di Riau Diselidiki
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis