Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya, dituntut 7,5 tahun atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Junaidi, dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Lilin Herlina, Jumat (9/7/2021). "Menuntut terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," tegas JPU.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain selain itu JPU juga mengganjar Yan Prana dengan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Yan Prana juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Terima Audiensi AMPP dan HMI, Kejari Pelalawan Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Korupsi
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi