Pilihan
Pemilik Bangunan Bernuansa Joglo Beri Hak Jawab, PBG Disebut Sudah Diajukan Sejak Awal
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Pemilik bangunan berciri khas joglo yang berada di kawasan perkantoran Bupati Pelalawan, Jalan Sultan Syarif Hasim, Pangkalan Kerinci, memberikan hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya mengenai proses perizinan bangunan tersebut.
Salah seorang pemilik, Safii Muhammad Nuh, yang diketahui merupakan pemilik restoran dan penginapan, menegaskan bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diajukan sejak sebelum bangunan tersebut didirikan.
Safii menjelaskan, hingga saat ini PBG bangunan tersebut belum diterbitkan bukan karena pihaknya mengabaikan aturan. Namun, proses pengurusan mengalami sejumlah kendala teknis di dalam sistem sehingga penerbitan izin belum dapat diselesaikan.
"Untuk perizinan Bangunan Gedung (PBG) sudah diajukan sejak hendak mendirikan bangunan. Namun, dalam masa proses pengurusan PBG ada beberapa kendala di dalam sistem. Maka itulah sampai sekarang belum keluar izin," ujar Safii.
Menurutnya, sejak awal pembangunan pihaknya telah berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pelalawan, termasuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita sudah berusaha sesuai aturan yang berlaku dalam mendirikan usaha dan bangunan di Kabupaten Pelalawan ini," tegasnya.
Safii juga membantah jika keterlambatan terbitnya PBG tersebut disebabkan karena pihaknya tidak mengurus perizinan. Ia memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi dan proses pengajuan telah dilakukan melalui instansi terkait.
"Ditegaskannya, untuk pengurusan semua persyaratan sudah dilengkapi, dan juga sudah diajukan PUPR ke pusat. Namun sampai sekarang ini belum dikeluarkan terkait perizinan Bangunan Gedung," jelasnya.
Ia berharap adanya pemberitaan mengenai bangunan tersebut dapat dilihat secara utuh, khususnya terkait proses pengurusan perizinan yang menurutnya masih berjalan.
Safii kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan pemerintah. Sebaliknya, seluruh tahapan dan persyaratan telah diupayakan untuk dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya hak jawab tersebut, Safii berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai status perizinan bangunan restoran dan penginapan miliknya.
Ia juga memastikan akan tetap mengikuti seluruh ketentuan pemerintah hingga proses penerbitan PBG tersebut selesai.
.png)

Berita Lainnya
Saatnya Jadi Sultan, Sekarang Bisa Lho Sewa Bioskop di CGV Pekanbaru
Tinggal Handuk dan Sabun, Kakek di Rohil Diduga Diseret Buaya
Perubahan APBD 2021 Inhil Disahkan
Pemprov Riau Patikan 25% Pegawai Masih Kerja dari Rumah
Mulai Hari ini Satlantas Polres Inhil Terapkan Uji Praktek SIM di Jalur Baru
Satlantas Polres Inhil Terapkan Metode Baru Ujian Praktek SIM C
Sempat Cekcok Dengan Gubri, Edy Natar Bantah Ada Kampanye Saat Safari Ramadan
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan: Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
DP2KBP3A Gelar Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau 2024
Massa di Rengat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024