Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tarik Devisa, Menteri BUMN Akan Terbitkan Surat Utang
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memerintahkan beberapa perusahaan plat merah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. Langkah ini diambil untuk menarik devisa ke dalam negeri.
Erick menerangkan BUMN yang akan mengeluarkan surat utang ialah BUMN yang memiliki kinerja yang baik. Namun, pihaknya belum menyebut berapa nilai obligasi yang akan diterbitkan.
"Untuk aspek moneter sendiri, kita akan mengeluarkan obligasi-obligasi supaya bisa membantu devisa atau loan, di mana obligasi ini dari perusahaan-perusahaan BUMN yang ratingnya bagus, seperti Bank Mandiri, BRI. Jadi tidak semua BUMN,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Namun, kata Erick, penerbitan surat utang tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan. Dalam penerbitan obligasi harus memperhatikan waktu yang tepat.
"Saya rasa obligasi kan tadi baru diusulkan dan disepakati. Waktunya harus pas. Jumlahnya berapa, ini yang akan dibahas," katanya.
Sejalan dengan itu, Erick mengatakan proses pembelian saham kembali (buyback) saham masih berjalan. Sementara, pihaknya memprioritaskan 6 BUMN untuk mengeksekusi buyback.
"Memang ada beberapa yang mulai membeli tapi bukan berarti Rp8 triliun dihabiskan dalam sehari, tapi secara bertahap. Saya masih memantau 6 perusahaan yaitu BRI, Mandiri, Telkom, Jasa Marga, PTBA. Itu saja paling 6 perusahaan, tidak semuanya dulu. Jadi momentum (buyback) harus pas, seperti kalau menerbitkan obligasi musti pas," jelasnya.
(zys)
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Informasi Terkini CPNS Kemenhub 2021: Formasi, Syarat dan Jadwal