Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
INDOVIZKA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti. Namun demikian, pekerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/12).
Menaker menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dia juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Dorong Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Cairkan Dana Desa 40%