Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
INDOVIZKA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti. Namun demikian, pekerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/12).
Menaker menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dia juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
Berita Lainnya
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Bukan Untuk Ujaran Kebencian, DPR Siap Revisi UU ITE
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Ketua MPR Dukung Wartawan di DPR/MPR RI Ikuti UKW Guna Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Tegas Tolak Pengurangan Subsidi LPG, DPR Inginkan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh