Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
INDOVIZKA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti. Namun demikian, pekerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/12).
Menaker menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dia juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Pembukaan Seleksi CPNS 2025: Peluang Besar dan Persiapan yang Perlu Diperhatikan
4 Laskar FPI Ternyata Tewas Ditembak di Dalam Mobil Polisi
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Truk Batu Batu Bara Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Batanghari, 6 Orang Tewas
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi