Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
INDOVIZKA.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19," tutur Idham dalam maklumat.
Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
"Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.
"Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Idham dalam maklumat.
Sejauh ini, telah ada 450 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Pemerintah pusat mengumumkan ada 38 meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.
.png)

Berita Lainnya
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Kebijakan Jokowi dan Airlangga di Covid & PEN Banjir Dukungan
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah