Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
INDOVIZKA.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19," tutur Idham dalam maklumat.
Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
"Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.
"Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Idham dalam maklumat.
Sejauh ini, telah ada 450 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Pemerintah pusat mengumumkan ada 38 meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.
.png)

Berita Lainnya
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Pelatih NTB Protes dan Buat Keributan dalam Acara Pembagian Bonus PON Papua
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini