Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
INDOVIZKA.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19," tutur Idham dalam maklumat.
Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
"Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.
"Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Idham dalam maklumat.
Sejauh ini, telah ada 450 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Pemerintah pusat mengumumkan ada 38 meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.
.png)

Berita Lainnya
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah Rencananya Diperpanjang hingga 2021
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen