Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
INDOVIZKA.COM - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Masyarakat yang memilih menikah di KUA menilai bahwa pernikahan yang digelar jauh lebih sederhana dan tidak memungut biaya yang terlalu besar.
Perihal menikah di KUA gratis terdapat pada Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pasal 6 Ayat 1-4 yang berbunyi:
"(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi ayat 1-2.
"Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," bunyi ayat 3-4.
Melansir dari berbagai sumber, berikut persyaratan pengajuan nikah di KUA:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy KTP wali dan saksi
5. Fotocopy akta nikah orang tua calon pengantin wanita
6. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau Lurah (Model N1)
7. Surat keterangan wali
8. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
9. Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda/janda
10. Foto ukuran 4x6 dua lembar(biru), 2x3 empat lembar
11. Surat izin orang tua (Model N5)
12. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
13. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)
Adapun alur untuk melakukan pernikahan di KUA sebagai berikut:
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar yang akan dibawa ke kelurahan
2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Menyerahkan seluruh dokumen dan mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dan membayar biaya akad apabila nikah dilakukan diluar lokasi KUA.
6. Memeriksa kembali data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA
Berita Lainnya
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Perbaiki Tol Cipali
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang II, Begini Caranya
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin