Pilihan
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
INDOVIZKA.COM - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Masyarakat yang memilih menikah di KUA menilai bahwa pernikahan yang digelar jauh lebih sederhana dan tidak memungut biaya yang terlalu besar.
Perihal menikah di KUA gratis terdapat pada Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pasal 6 Ayat 1-4 yang berbunyi:
"(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi ayat 1-2.
"Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," bunyi ayat 3-4.
Melansir dari berbagai sumber, berikut persyaratan pengajuan nikah di KUA:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy KTP wali dan saksi
5. Fotocopy akta nikah orang tua calon pengantin wanita
6. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau Lurah (Model N1)
7. Surat keterangan wali
8. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
9. Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda/janda
10. Foto ukuran 4x6 dua lembar(biru), 2x3 empat lembar
11. Surat izin orang tua (Model N5)
12. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
13. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)
Adapun alur untuk melakukan pernikahan di KUA sebagai berikut:
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar yang akan dibawa ke kelurahan
2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Menyerahkan seluruh dokumen dan mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dan membayar biaya akad apabila nikah dilakukan diluar lokasi KUA.
6. Memeriksa kembali data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA
.png)

Berita Lainnya
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
Harga Sembako Mulai Naik, Ini Kata Ayat Cahyadi
Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan BBM 1 Harga
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU