Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut, 121 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang 2021 ini. Penetapan tersangka mengacu pada 109 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan di tahun ini.
"Khusus tahun 2021 jumlah tersangka 121. Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," ujar Firli dalam sambutan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia 2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Firli enggan merinci nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, beberapa nama belum diumumkan kepada publik. Namun Firli mengklaim dari jumlah tersebut pihaknya sudah mengeksekusi 89 terpidana.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menurut Firli, sejak KPK berdiri, lembaga yang kini dia pimpin sudah menangani 1.291 kasus korupsi. Firli mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 22 gubernur dijadikan tersangka. Sementara bupati dan walikota 133 orang yang dijerat. 281 anggota legislatif dibekuk dan lebih dari 300 pihak swasta dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.
"KPK tidak pernah lelah memberantas korupsi," kata Firli.
Firli menambahkan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki, KPK menyatakan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," kata Firli.
Firli mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berkedudukan di ibukota negara. Hal ini membuat KPK tak bisa mengembangkan diri membentuk KPK perwakilan di provinsi. Atas dasar itu, dalam Hakordia 2021 ini, KPK menggelarnya di lima wilayah.
"Pertama di daerah Sulawesi Tenggara, yang kedua kita laksanakan kegiatan di Banjarmasin, yang ketiga kita laksanakan di daerah Pekanbaru, yang keempat kita laksanakan di Nusa Tenggara Timur, dan hari ini adalah puncak Hakordia," tutup Firli.
.png)

Berita Lainnya
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Dukung Vaksinasi Covid-19, Abdul Wahid: Ini Harapan Baik
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Jelang Pembukaan Umrah, Teliti Pilih Agen Perjalanan
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes