Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ismail Marzuki melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi pembangunan bronjong atau tanggul penahan air sungai di Taman Edukasi Buah Cakra di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ismail yang merupakan warga Sumatera Utara melaporkan Edy Rahmayadi karena uang pembangunan bronjong diduga berasal dari salah satu pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut. Ismail mengklaim nilai pembangunan bronjong tersebut mencapai Rp 2 miliar.
"Bronjong dibangun di aliran sungai di kawasan rumah sekaligus taman buah, kolam serta peternakan sapi dan kuda yang kami duga milik Edy Rahmayadi di Deli Tua," kata Ismail Marzuki kepada Tempo, Jumat 14 Januari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menurut Ismail, laporan tersebut sudah diterima KPK, Kamis kemarin lewat surat pengaduan masyarakat dan disertai bukti pembangunan bronjong. Ia berharap KPK menelaah dan menindaklanjuti pengaduan tersebut karena terkait erat dengan dengan laporan harta kekayaan Edy di KPK.
"Jadi saya dkk melaporkan gratifikasi pembangunan bronjong senilai Rp 2 miliar sekaligus bertanya ke KPK apakah Taman Edukasi Buah Cakra sekaligus rumah dan berbagai fasilitas didalamnya milik Edy Rahmayadi. Jika itu miliknya kenapa tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Ismail.
Ismail menjelaskan luas lahan Taman Buah Cakra sekaligus rumah dan fasilitas di dalamnya sekitar 15 hektare dan berada di kawasan situs budaya Melayu, yakni Benteng Putri Hijau Deli Tua. Harga tanah di sana ditaksir Rp 350 ribu per mater. Izin Mendirikan Bangunan disebut atas nama istri Edy, yakni Nawal Lubis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada 2018.
"Hal itu yang kami tanyakan ke KPK, apakah tanah dan rumah berikut ternak dan kolam ikan itu milik Edy Rahmayadi atau istrinya Nawal Lubis. Kalau milik Edy, seharusnya didaftarkan di LHKPN. Kami cek tidak ada dalam LHKPN terbaru Edy Rahmayadi," tutur Ismail.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan sudah menerima pengaduan warga Sumut yang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi." Setelah kami cek di persuratan KPK memang ada. Laporan itu nantinya dipelajari, dianalisa serta diverifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujarnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Edy juga mengklarifikasi LHKPN yang dipersoalkan Ismail Marzuki. Menurut Edy, laporan harta kekayaannya sudah dicek kebenarannya oleh komisi antirasuah. Edy mengatakan akan melaporkan balik pelapor dirinya (Ismail Marzuki).
.png)

Berita Lainnya
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman