Pilihan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ismail Marzuki melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi pembangunan bronjong atau tanggul penahan air sungai di Taman Edukasi Buah Cakra di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ismail yang merupakan warga Sumatera Utara melaporkan Edy Rahmayadi karena uang pembangunan bronjong diduga berasal dari salah satu pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut. Ismail mengklaim nilai pembangunan bronjong tersebut mencapai Rp 2 miliar.
"Bronjong dibangun di aliran sungai di kawasan rumah sekaligus taman buah, kolam serta peternakan sapi dan kuda yang kami duga milik Edy Rahmayadi di Deli Tua," kata Ismail Marzuki kepada Tempo, Jumat 14 Januari 2022.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menurut Ismail, laporan tersebut sudah diterima KPK, Kamis kemarin lewat surat pengaduan masyarakat dan disertai bukti pembangunan bronjong. Ia berharap KPK menelaah dan menindaklanjuti pengaduan tersebut karena terkait erat dengan dengan laporan harta kekayaan Edy di KPK.
"Jadi saya dkk melaporkan gratifikasi pembangunan bronjong senilai Rp 2 miliar sekaligus bertanya ke KPK apakah Taman Edukasi Buah Cakra sekaligus rumah dan berbagai fasilitas didalamnya milik Edy Rahmayadi. Jika itu miliknya kenapa tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Ismail.
Ismail menjelaskan luas lahan Taman Buah Cakra sekaligus rumah dan fasilitas di dalamnya sekitar 15 hektare dan berada di kawasan situs budaya Melayu, yakni Benteng Putri Hijau Deli Tua. Harga tanah di sana ditaksir Rp 350 ribu per mater. Izin Mendirikan Bangunan disebut atas nama istri Edy, yakni Nawal Lubis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada 2018.
"Hal itu yang kami tanyakan ke KPK, apakah tanah dan rumah berikut ternak dan kolam ikan itu milik Edy Rahmayadi atau istrinya Nawal Lubis. Kalau milik Edy, seharusnya didaftarkan di LHKPN. Kami cek tidak ada dalam LHKPN terbaru Edy Rahmayadi," tutur Ismail.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan sudah menerima pengaduan warga Sumut yang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi." Setelah kami cek di persuratan KPK memang ada. Laporan itu nantinya dipelajari, dianalisa serta diverifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujarnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Edy juga mengklarifikasi LHKPN yang dipersoalkan Ismail Marzuki. Menurut Edy, laporan harta kekayaannya sudah dicek kebenarannya oleh komisi antirasuah. Edy mengatakan akan melaporkan balik pelapor dirinya (Ismail Marzuki).
.png)

Berita Lainnya
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Pemerintah Siapkan Langkah Jitu Tingkatkan Ekonomi Saat Geopolitik Memanas
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa