Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jual beli lahan
Mantan Kades dan IRT Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Ditahan Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung, AR bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) Nr di tetapkan tersangka atas kasus dugaan jual beli tanah dan di tahan Polres Pelalawan, Kamis (18/9/2025) sore.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.
"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporkan Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.
Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta dan mulai di garap dengan di tanami. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.
Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung, Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual tanah.
Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya, karena lahan yang ia beli bermasalah.
Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya, Chandra Yoga SH, MH mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai tersangka AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat pasal Pasal 378 KUHP. tentang tindak pidana penipuan.
Penasehat hukumnya korban, Chandra Yoga SH, MH kepada awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani kasus dugaan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.
"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakan ke adilan pada korban. Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra Yoga SH, MH.
.png)

Berita Lainnya
Pagi Ini, Peserta Ujian SKD CPNS Kabupaten Inhil Ikuti Tes
Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Gubernur Riau Luncurkan Program ‘Bermarwah’
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Mau Jadi Direktur? Pemko Pekanbaru Sedang Buka Seleksi Jabatan Dirut PDAM
Tanpa Saksi Paslon, KPU Inhu Kembali Buka Gudang dan Bongkar Kotak Suara
15 Personil Dishub Kampar Siaga di 7 Titik Pasar Ramadhan, Pengunjung Harus Hati-Hati Saat Berkendaraan
Napi Lapas Bangkinang Miliki Daun Ganja Kering, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tinjau Vaksinasi PD DMI, Bupati Kampar Sebut Vaksinasi Upaya Bersama Cegah Covid-19
Pasien Positif Covid-19 di Siak Dinyatakan Sembuh
Pj Bupati Kampar dan Bersama Pihak Terkait Komitmen Urus Gelar Pahlawan Mahmud Marzuki
Gubernur Syamsuar Akan Prioritaskan Desa-desa di Riau Untuk Maju dan Mandiri
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Serta Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal