Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien positif terinfeksi virus Corona.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menghitung dan memutuskan besarannya.
“Telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” katanya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (23/3/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengatakan untuk dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta. Sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta.
“Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta,” ungkapnya.
Jokowi juga menyebut akan ada santunan kematian bagi tenaga medis. Dimana besarannya adalah Rp300 juta. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” tuturnya.
(dam)
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Polri Sebut Kecelakaan Mudik Lebaran Tahun Ini Menurun
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Viral 174 Turis Asal China Masuk Sumbar, Berikut Penjelasan Operator Bandara
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara