Pilihan
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien positif terinfeksi virus Corona.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menghitung dan memutuskan besarannya.
“Telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” katanya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (23/3/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengatakan untuk dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta. Sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta.
“Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta,” ungkapnya.
Jokowi juga menyebut akan ada santunan kematian bagi tenaga medis. Dimana besarannya adalah Rp300 juta. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” tuturnya.
(dam)
.png)

Berita Lainnya
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Prabowo Disebut ‘Hello Kitty’ Bukan Singa, Lantaran Lembek Sikapi Insiden Natuna
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19