Pilihan
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien positif terinfeksi virus Corona.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menghitung dan memutuskan besarannya.
“Telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” katanya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (23/3/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengatakan untuk dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta. Sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta.
“Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta,” ungkapnya.
Jokowi juga menyebut akan ada santunan kematian bagi tenaga medis. Dimana besarannya adalah Rp300 juta. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” tuturnya.
(dam)
.png)

Berita Lainnya
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau
Waspadai Hoaks Larangan Toko di Sekitar Kopdes Merah Putih, Pemerintah Pastikan Usaha Warga Tetap Dilindungi
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui