Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien positif terinfeksi virus Corona.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menghitung dan memutuskan besarannya.
“Telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” katanya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (23/3/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengatakan untuk dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta. Sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta.
“Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta,” ungkapnya.
Jokowi juga menyebut akan ada santunan kematian bagi tenaga medis. Dimana besarannya adalah Rp300 juta. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” tuturnya.
(dam)
.png)

Berita Lainnya
DPR Dukung Terawan Kembangan Vaksin Nusantara dengan Antibodi Seumur Hidup
Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif
GPI Polisikan Jhoni Allen dan Darmizal Atas Pelanggaran Prokes di KLB Sibolangit
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
Anggota Komisi VII DPR RI Pinta Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Masalah di BRIN
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter