Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien positif terinfeksi virus Corona.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menghitung dan memutuskan besarannya.
“Telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” katanya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (23/3/2020).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dia mengatakan untuk dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta. Sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta.
“Bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta,” ungkapnya.
Jokowi juga menyebut akan ada santunan kematian bagi tenaga medis. Dimana besarannya adalah Rp300 juta. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” tuturnya.
(dam)
Berita Lainnya
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Varian Baru Corona B117 Mengancam, Sri Mulyani Minta Masyarakat Hati-hati
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU