Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Dukung Terawan Kembangan Vaksin Nusantara dengan Antibodi Seumur Hidup
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR secara tegas mengapresiasi dan menyambut baik, serta mendukung proses pengembangan Vaksin Nusantara. Vaksin ini adalah karya mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diklaim mampu menciptakan antibodi seumur hidup, dan sedang menjalani uji klinis fase II.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, vaksin yang diprakarsai oleh Terawan itu. Merupakan karya yang inovatif yang patut didukung, serta diproduksi secara massal dalam waktu singkat. Guna menyelamatkan Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19.
“Saya pikir, vaksin Covid-19 yang diprakarsai oleh dr Terawan ini bersifat personalized, menggunakan sel dendritik dan dapat diproduksi secara massal dalam waktu singkat. Ini sebuah terobosan dan inovasi yang ditawarkan anak bangsa, di tengah persoalan vaksinasi dan masih tingginya angka penularan virus Covid-19 di banyak negara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Ditegaskannya sejak program vaksin Nusantara ini digulirkan oleh Pemerintah, DPR sudah mendorong adanya pengembangan vaksin yang dibuat dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri.
Karena itu kata dia, pihaknya meminta kepada semua pihak, untuk mendukung penuh pembuatan Vaksin Nusantara ini, hingga betul-betul teruji secara klinis.
“Sekaligus sebagai upaya bisa efektif dapat menekan penyebaran virus, aman untuk masyarakat dan juga teruji kehalalannya,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Sudah 72 Jam Lebih, TNI Fokus Cari KRI Nanggala-402
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
Ini Area Jangkauan Layanan Internet PLN Rp185.000 Unlimited
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan