Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan pada penetapan cuti bersama di Libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 akhir pekan kemarin.
Meski libur Hari Raya tetap jatuh 24-25 Mei, tapi cuti bersama mundur hingga kuartal-IV nanti. Di mana libur akan digeser ke 28 Oktober dan akhir tahun yakni 28-31 Desember 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa COVID-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya."
Ia pun tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik, bahkan piknik pada libur lebaran nanti. Mengingat penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat.
Indonesia per Sabtu (16/5/2020) memiliki 17.025 kasus terjangkit, naik 529 orang. Sementara kasus sembuh meningkat 108 orang menjadi 3.911, dan kasus meninggal meningkat 13 orang, menjadi 1.089 kasus.
Kasus ODP di Indonesia kini ada 269.449 dan sebagian besar sudah selesai dipantau. Sedangkan kasus PDP kini ada 35.069 orang. Setidaknya ada 386 kabupaten dan kota yang terdampak COVID-19 di seluruh provinsi di Indonesia.**
Sumber: CNBC
.png)

Berita Lainnya
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang