Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya masuk dalam kluster kemudahan berusaha yang mewajibkan untuk berbadan hukum, artinya BUMDes akan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, sehingga BUMDes akan sama dengan UMKM agar ruang mengakses pembiayaan dan pasar menjadi lebih mudah.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Banda Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid saat dimintai tanggapan awak media saat usai menggelar rapat baleg di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Wahid mengatakan bahwa BUMDes merupak aset Desa-Desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan Desa.
"BUMDes ini kan merupakan media bagi Desa-Desa kita untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan Pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas" terang Anggota Baleg FPKB
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja dalam point 5 Kluster Kemudahan Berusa telah disepakati BUMDes harus berbadan usaha agar akses permodalan dan pasar terbuka.
"Baleg saat membahas kluster Kemudahan berusaha sudah menyepakati untuk menjadikan BUMDes wajib berbadan usaha, hal ini bertujuan agar aksek financing dan pasar semakin mudah, dan tentu semakin maksimal potensi desa dikembangkan jika pembiayaannya mudah" lanjut Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini
Wahid juga berharap pemerintah merumuskan pola perizinan yang mudah bagi Desa untuk membentuk Badan Usaha.
"Saya berharap tindaklanjut dari ini tentu proses izin dan mekanismenya dirumuskan semakin mudah oleh pemerintah. Serta Desa harus persiapkan sebaik mungkin agar BUMDes benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi Desa," tutur legislator muda asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
PPI Didorong Jadi Benteng Pertahanan Pancasila
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Sangat Mencolok, Upaya Penanggulangan Masih Prioritas di 2021
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN