Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya masuk dalam kluster kemudahan berusaha yang mewajibkan untuk berbadan hukum, artinya BUMDes akan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, sehingga BUMDes akan sama dengan UMKM agar ruang mengakses pembiayaan dan pasar menjadi lebih mudah.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Banda Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid saat dimintai tanggapan awak media saat usai menggelar rapat baleg di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Wahid mengatakan bahwa BUMDes merupak aset Desa-Desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan Desa.
"BUMDes ini kan merupakan media bagi Desa-Desa kita untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan Pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas" terang Anggota Baleg FPKB
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja dalam point 5 Kluster Kemudahan Berusa telah disepakati BUMDes harus berbadan usaha agar akses permodalan dan pasar terbuka.
"Baleg saat membahas kluster Kemudahan berusaha sudah menyepakati untuk menjadikan BUMDes wajib berbadan usaha, hal ini bertujuan agar aksek financing dan pasar semakin mudah, dan tentu semakin maksimal potensi desa dikembangkan jika pembiayaannya mudah" lanjut Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini
Wahid juga berharap pemerintah merumuskan pola perizinan yang mudah bagi Desa untuk membentuk Badan Usaha.
"Saya berharap tindaklanjut dari ini tentu proses izin dan mekanismenya dirumuskan semakin mudah oleh pemerintah. Serta Desa harus persiapkan sebaik mungkin agar BUMDes benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi Desa," tutur legislator muda asal Riau ini.
.png)

Berita Lainnya
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Sri Mulyani Bakal Lelang Aset Tommy Soeharto, Ini Daftarnya!
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Waspada! Ini Tanda-tanda Orang Terpapar Omicron