Pilihan
Bupati dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Pidato Akhir Masa Jabatan Periode 2018-2023
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Bupati HM. Wardan dan Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti menghadiri rapat paripurna Ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jl.Soebrantas, Senin (20/11/2023).
Tepat pukul 11.05 WIB dilaksanakan rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DR. H. Ferryandi, ST, MM, MT yang didampingi Wakil Ketua I, II dan III dengan dihadiri 31 orang dari 45 orang Anggota DPRD dan turut juga di hadiri Unsur Forkopimda, Sekda Inhil, seluruh Pimpinan OPD dan Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.
Adapun agenda rapat paripurna yaitu Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap 3 buah Ranperda Inhil tentang; Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Pemajuan Kebudayaan Melayu, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Inhil terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Inhil TH 2024.
Selain itu juga mendengarkan Pendapat Akhir Bupati terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah sekaligus penyampaian pidato Bupati Inhil penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Inhil T.A 2024..
serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Priode 2018-2023
Sebelum dilaksanakan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Inhil dan DPRD Inhil terhadap 3 buah Ranperda dan Promperda Inhil tahun 2024, serta berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil masa jabatan 2018-2023.
Diawali Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti menyampaikan Pidato akhir Masa Jabatan yang mengatakan bahwa, Dengan berlinang air mata Wabup H.Syamsuddin Uti juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang telah membantu menjalankan roda Pemerintahan.
Selanjutnya Bupati HM.Wardan menyampaikan pidato akhir masa jabatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023 mendatang dan Bupati HM.Wardan juga menyampaikan beberapa capaian dan hambatan selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati selama periode 2018-2023. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Sinergi Pj Bupati Inhil dan Polres Inhil untuk Keamanan Daerah: Pemusnahan Barang Bukti dan Laporan Kinerja 2024
Gubri Syamsuar Digelari 'Bapak Inspiratif Pelaporan LHKPN' dari KPK RI, Ini Sebabnya
Oknum Satpol PP Pekanbaru Diduga Jadi Beking Lokasi Prostitusi, DPRD: Tindak Tegas
Warga Bongkar Daging Ilegal yang Dimusnahkan, Polisi Langsung Sidak Pasar Bengkalis
Kejati Riau Tingkatkan Kasus Kasbon Setdakab Inhu ke Penyidikan
Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
Beredar Whatsapp Nama-Nama Pejabat Dikaitkan dengan Wagub Riau, Benarkah?
Lapas Kelas IIA Tembilahan Bekerjasama Dengan Disdukpencapil Lakukan Perekaman Masal e-KTP WBP
DPRD Sorot Banyaknya Usaha Sarang Burung Walet di Pekanbaru, Diduga Tak Berizin
Satgas TMMD ke 111 Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Berem
KPK Ingatkan Pemda se-Riau Jangan Salah Gunakan Anggaran Covid-19
Kebutuhan Meningkat, 95 Persen Sapi di Pekanbaru Didatangkan dari Lampung