Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPOM Inhil Tepis Dituding Lamban Berperan Soal Covid-19
INDOVIZKA.COM- Kepala BPOM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H. menepis tudingan yang ditujukan terhadap instansi yang dipimpinnya tidak berperan aktif dan dinilai lamban dalam pencegahan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di indovizka.com terbitan 30 Maret 2020, Anggota DPRD Inhil Mu'ammar Armain menyoroti kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil terkait perannya terhadap penanggulangan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Sebagai badan yang berkompeten mengawasi obat dan makanan, Mu'ammar menilai BPOM Inhil terkesan lambat dan kurang tanggap dalam mewujudkan perannya terhadap apa yang menjadi persoalan daerah selama ini.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Melalui arahan BPOM RI di Jakarta, Ayi mengatakan, BPOM Inhil bahkan memiliki Satgas Covid-19 yang selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemda untuk turut serta berpartisipasi beberapa kegiatan penanganan pencegahan wabah Covid-19 di Inhil.
Meskipun sebenarnya, dijelaskan Ayi beberapa produk bukan kewenangan BPOM, tapi dengan pengalaman dalam pengawasan yang dimiliki, BPOM Inhil senantiasa membantu instansi lain dan masyarakat sehubungan dengan Covid-19.
"Salah satu kontribusi kami dalam mengatasi kasus Covid-19 adalah membantu pembuatan produk hand sanitizer dan desinfektan kepada gugus Pramuka Inhil untuk disemprotkan di fasilitas umum sesuai dengan persyaratan yang mengatur, " kata Ayi Mahpud Sidik mengklarifikasi, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan obat, Loka POM di Inhil juga menerbitkan surat edaran kepada Apotek di Inhil dan Inhu mengenai larangan menjual/mengedarkan obat keras yang digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati pasien Covid-19 tanpa resep dokter.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pencegahan Covid-19 melalui radio dan media sosial lainnya.
"Hari ini juga kita turut serta dalam kegiatan penyemprotan massal bersama Polres Inhil dan Forkopimda serta bagi-bagi masker kepada tenaga kesehatan dan masyarakat," imbuhnya.
Sesuai Perpres No. 80 Tahun 2017, tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang di Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menjelaskan bahwa masker merupakan kategori peralatan bedah umum dan bedah plastik sedangkan hand sanitizer merupakan kategori antiseptika dan desinfektan. Pengurusan Izin Edar dan Pengawasan produk tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Ketua PKK Kampar : Rubah Sampah Sebagai Sumber Ekonomi Keluarga
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Keluarkan Suara Dentuman Keras
59 Imigran di Pekanbaru Positif Covid-19
Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to School
KPU Riau Tetap Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Peraih Suara Terbanyak
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
BUKA PEMBINAAN TERPUSAT, BUPATI KASMARNI HARAPKAN KAFILAH BENGKALIS MAMPU DAPATKAN KEMBALI PRESTASI SEBAGAI JUARA UMUM
Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
172 Kecamatan di Riau Bakal Terima Bankeu Rp: 109 Juta
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana
Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Tembilahan Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Kawasan Industri Tenayan Bakal Tampung 155 Ribu Pekerja