Pilihan
BPOM Inhil Tepis Dituding Lamban Berperan Soal Covid-19
INDOVIZKA.COM- Kepala BPOM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H. menepis tudingan yang ditujukan terhadap instansi yang dipimpinnya tidak berperan aktif dan dinilai lamban dalam pencegahan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di indovizka.com terbitan 30 Maret 2020, Anggota DPRD Inhil Mu'ammar Armain menyoroti kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil terkait perannya terhadap penanggulangan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.
Sebagai badan yang berkompeten mengawasi obat dan makanan, Mu'ammar menilai BPOM Inhil terkesan lambat dan kurang tanggap dalam mewujudkan perannya terhadap apa yang menjadi persoalan daerah selama ini.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Melalui arahan BPOM RI di Jakarta, Ayi mengatakan, BPOM Inhil bahkan memiliki Satgas Covid-19 yang selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemda untuk turut serta berpartisipasi beberapa kegiatan penanganan pencegahan wabah Covid-19 di Inhil.
Meskipun sebenarnya, dijelaskan Ayi beberapa produk bukan kewenangan BPOM, tapi dengan pengalaman dalam pengawasan yang dimiliki, BPOM Inhil senantiasa membantu instansi lain dan masyarakat sehubungan dengan Covid-19.
"Salah satu kontribusi kami dalam mengatasi kasus Covid-19 adalah membantu pembuatan produk hand sanitizer dan desinfektan kepada gugus Pramuka Inhil untuk disemprotkan di fasilitas umum sesuai dengan persyaratan yang mengatur, " kata Ayi Mahpud Sidik mengklarifikasi, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan obat, Loka POM di Inhil juga menerbitkan surat edaran kepada Apotek di Inhil dan Inhu mengenai larangan menjual/mengedarkan obat keras yang digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati pasien Covid-19 tanpa resep dokter.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pencegahan Covid-19 melalui radio dan media sosial lainnya.
"Hari ini juga kita turut serta dalam kegiatan penyemprotan massal bersama Polres Inhil dan Forkopimda serta bagi-bagi masker kepada tenaga kesehatan dan masyarakat," imbuhnya.
Sesuai Perpres No. 80 Tahun 2017, tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang di Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menjelaskan bahwa masker merupakan kategori peralatan bedah umum dan bedah plastik sedangkan hand sanitizer merupakan kategori antiseptika dan desinfektan. Pengurusan Izin Edar dan Pengawasan produk tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Kajari Kepulauan Meranti Siap Dukung Program JKN
Personel Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313/Kpr Jalani Vaksinasi Covid-19
PT KPI Unit Dumai Gelar Kick Off Bulan Energy & Loss 2023
Konsolidasi dan Silaturrahmi Sambut Ramadhan 1443 H, Ketua MKGR Kampar Paparkan Program Kerja
Gerebek Penadahan CPO Ilegal di Dumai, Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Pemprov Riau Bakal Ajukan TMC Lagi
Pekanbaru Banjir Lagi, DPRD Tuding Pemko Tak Serius dan Tak Punya Tindakan Nyata
Satlantas Polres Pelalawan Berikan Teguran kepada Siswa Pengguna Knalpot Brong di SMKN 1 Pangkalan Kerinci
Kepala BPBD Pelalawan pastikan Informasi Pembukaan Pintu Waduk PLTA Hoax
400 Kepala Keluarga di 3 Kecamatan Pekanbaru Terdampak Banjir
Gubernur Riau Buka Pelatihan Jurnalistik AMSI Riau
Ribuan Warga Dumai Ikuti Senam Sehat Bermarwah Bersama Cagubri Abdul Wahid