Pilihan
Gelar Operasi Keselamatan LK 2024, Ini 11 Pelanggaran Jadi Target Polda Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Polda Riau dan jajaran akan tindak tegas Pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang kuning (LK) 2024.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Riau Taufiq Lukman Nurhidayat diwakili PLH Kasat PJR, Kompol Ari Prayitno selaku Kasatgas Preventif dengan menyatakan bahwa, tujuan Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 adalah meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
"Operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi hanya semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya. Satgas Gakkum Operasi keselamatan dalam upaya penertiban terhadap aturan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan dengan tegas akan menindak pelanggar yang tidak tertib aturan Lalu Lintas,"ujarnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sat PJR Ditlantas Polda Riau berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan terhindar dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa, 11 Target Operasi dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang.
Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, yaitu, pertama, Berkendara menggunakan handphone. Kedua, Pengemudi/pengendara di bawah umur. Ketiga, Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Keempat, Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt. Kelima, Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam, Berkendara melawan arus. ketujuh, Berkendara melebihi batas kecepatan. Kedelapan, Kendaraan yang over dimension dan overloading. Kesembilan, Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kesepuluh. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene). Serta, Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Menurutnya, setiap harinya Jenis pelanggaran kendaraan roda 2 masih didominasi Tidak menggunakan helm SNI rata rata minimal 70% setiap harinya dari pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spestek dan melawan arus. Sementara kendaraan roda 4 tidak mempergunakan safety belt.
"Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak, karena itu Kami meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk selalu disiplin dan tertib aturan dan utamakan keselamatan saat beraktifitas dijalan raya," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Gandeng PT. Sinar Alima Berbagi Paket Sembako
14 Hari Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Inhil Tekan Angka Laka Lantas
Kapolda Riau Tiba di Inhil, Disambut Forkopimda lalu Langsung Bertolak ke Pelabuhan Pelindo
Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polres Inhil di Pimpin oleh Kabag Ops
Tangkal Karhutla, Kapolda Riau Tanam Pohon Bersama di Inhil
Polda Riau Tingkatkan Kegiatan Rutin Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadhan 1443 H
Polres Inhil Wacanakan Kegiatan Bulan Tertib Helm
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif
Polres Inhil Imbau Bengkel Kendaraan Tak Terima Modifikasi Knalpot Brong dan Lampu Strobo
Pererat Tali Silahturahmi, Polres Inhil Gelar Lomba Tembak Bersempena Peringatan Hari Bayangkara
Polres Inhil Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas untuk Debat Paslon Bupati
Ekspor CPO Kembali Dibuka Pemerintah, Kapolda Riau Warning Mafia