Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gelar Operasi Keselamatan LK 2024, Ini 11 Pelanggaran Jadi Target Polda Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Polda Riau dan jajaran akan tindak tegas Pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang kuning (LK) 2024.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Riau Taufiq Lukman Nurhidayat diwakili PLH Kasat PJR, Kompol Ari Prayitno selaku Kasatgas Preventif dengan menyatakan bahwa, tujuan Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 adalah meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
"Operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi hanya semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya. Satgas Gakkum Operasi keselamatan dalam upaya penertiban terhadap aturan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan dengan tegas akan menindak pelanggar yang tidak tertib aturan Lalu Lintas,"ujarnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sat PJR Ditlantas Polda Riau berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan terhindar dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa, 11 Target Operasi dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang.
Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, yaitu, pertama, Berkendara menggunakan handphone. Kedua, Pengemudi/pengendara di bawah umur. Ketiga, Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Keempat, Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt. Kelima, Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam, Berkendara melawan arus. ketujuh, Berkendara melebihi batas kecepatan. Kedelapan, Kendaraan yang over dimension dan overloading. Kesembilan, Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kesepuluh. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene). Serta, Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Menurutnya, setiap harinya Jenis pelanggaran kendaraan roda 2 masih didominasi Tidak menggunakan helm SNI rata rata minimal 70% setiap harinya dari pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spestek dan melawan arus. Sementara kendaraan roda 4 tidak mempergunakan safety belt.
"Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak, karena itu Kami meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk selalu disiplin dan tertib aturan dan utamakan keselamatan saat beraktifitas dijalan raya," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana Jelang Ramadhan 1443 H
Irjen Iqbal Pastikan Jajaran Siap Jaga Aset Kelistrikan PLN
Hadirkan Keamanan yang Humanis, Personel Den Turangga Polri Gelar Patroli Berkuda di Jantung Kota Depok
Satlantas Polres Inhil Gelar Apel Pengecekan Tim Pengurai Kemacetan Arus Mudik
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah Kejahatan di Wilayah Perairan
Ratusan Personel Polres Metro Depok Turun Amankan Perayaan Imlek
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Kabar Gembira! Polres Inhil Gratiskan SIM untuk Pelajar Usia 17 Tahun Lewat Program Green Policing
Gelar Jum’at Curhat, Polres Inhil Dengarkan Curhatan IWO dan Tokoh Masyarakat
Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polres Inhil Sosialisasikan Aplikasi Si Talam Manis Presisi
Kapolres Inhil Berkunjung ke Kediaman Ketua Paguyuban Palembang, Ada Apa?